bontangpost.id – Pemkot Bontang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satu mencakup kegiatan pernikahan. Dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 188.65/80/DINKES/2021 terdapat ketentuan untuk tidak mengadakan resepsi pernikahan selama PPKM.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan kegiatan pernikahan cukup dilaksanakan akad nikah atau pemberkatan. Maksimal durasi dua jam. Terhitung dari persiapan hingga selesainya acara.
“Jumlah undangan paling banyak 20 orang dan melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dalam acara itu,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Sementara Kassubag Tata Usaha Kemenag Bontang Ali Mustafa membenarkan waktu ijab Kabul diperpendek. Setelah mendapatkan informasi dari tiga KUA, durasi momen sakral itu hanya berlangsung maksimal 30 menit.
“Karena kondisi sekarang ini jadi agak diperketat protokolnya,” kata Ali.
Nantinya akan ada evaluasi pasca PPKM hendak berakhir. Meski demikian pendaftar nikah harus memperoleh rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. “Supaya terkontrol dari aspek kesehatannya,” ucapnya.
Sehubungan pendaftaran dan pelaksanaan ijab kabul tidak dibatasi jumlahnya tiap hari. Hanya peserta ijab kabul di dalam ruangan KUA maksimal 10 orang. Mencakup mempelai, keluarga, saksi, dan penghulu.
Pada PPKM ini petugas KUA juga terkena imbasnya. Hanya sebagian yang disiagakan di kantor, sisanya bekerja dari rumah (WFH). Meski demikian untuk KUA Bontang Utara dan Selatan terdapat keringanan. Sebab tidak mampu memberikan pelayanan maksimal jika yang berkantor hanya satu orang. Mengingat jumlahnya masing-masing empat petugas.
“Kalau KUA Bontang Barat tidak ada masalah. Tetapi untuk Selatan dan Utara kami siagakan dua petugas untuk mengantisipasi jika banyak pendaftar,” pungkasnya. (*/ak)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda