bontangpost.id – Suasana di Pelabuhan Loktuan, Sabtu (7/8/2021) pagi berbanding terbalik dengan situasi Jumat (6/8/2021) sore kemarin. Calon penumpang yang mengantre, satu persatu diperiksa dokumen, dan langsung naik ke kapal. Antrean cukup tertib, tidak ada keributan seperti sebelum keberangkatan KM Cattleya Express tujuan Parepare. Hal ini lantaran, untuk bisa mendapatkan tiket perjalanan, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksin, minimal dosis pertama.
Namun imbasnya, penumpang kapal di Pelabuhan Loktuan mengalami penurunan yang cukup drastis. Bahkan hampir mencapai 90 persen. Sebelum penerapan aturan itu, KM Binaiya kerap membawa penumpang sesuai kapasitas yang diperbolehkan yakni 70 persen.
“Kapasitas kapal kan seribuan orang, tapi karena ada pembatasan 70 persen, jadi kami hanya boleh bawa 700-an orang, tapi sekarang lumayan menurun. Kami hanya layani calon penumpang yang bawa surat vaksin, sudah aturannya begitu,” jelas Bagian Keuangan Umum PT Pelni Cabang Samarinda Syarifuddin.
Adapun keberangkatan KM Binaiya milik PT Pelni, tujuan Awarange, Sabtu (7/8/2021) pukul 09.00 Wita, hanya membawa 85 penumpang. Atau sekitar 12 persen dari kapasitas kapal. “Kami ikuti aturan saja,” katanya.
Baca juga; Tak Punya Surat Vaksinasi, Calon Penumpang KM Cattleya Express Gagal Berangkat
Sebelumnya, ratusan calon penumpang KM Cattleya Express tujuan Parepare gagal berangkat, lantaran tidak bisa menunjukkan surat vaksinasi. Padahal tiket dan surat rapid antigen telah lengkap. Akibatnya, sempat terjadi kegaduhan. Calon penumpang meminta agar bisa ikut dalam pelayaran. Keberangkatan yang semula dijadwalkan pukul 16.00. molor satu setengah jam. Calon penumpang tanpa vaksinasi pun terpaksa gigit jari. Tiket dan surat rapid antigen hangus sia-sia.
Dikatakan Kepala Kasi Angkutan Umum Dinas Perhubungan Welly Sakius, dari kesepakatan rapat petugas di Pelabuhan Loktuan, penumpang yang tidak memiliki bukti vaksinasi tidak akan diberangkatkan. Tetapi, pemberlakuan surat vaksinasi dikecualikan bagi mereka yang memiliki kepentingan darurat, semisal keluarga meninggal.
“Tapi harus menyertakan surat keterangan dari dokter surat keterangan sehat dan belum bisa divaksin, serta bukti informasi dari keluarga,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post