BONTANG – Seiring beredarnya informasi tentang adanya program pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi), Sat Lantas Polres Bontang meminta masyarakat untuk tidak mempercayai adanya informasi tersebut. Pasalnya kabar yang beredar melalui media sosial (medsos) tersebut tidak benar alias hoaks.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Lantas AKP Irawan mengatakan, layanan SIM yang dilakukan Polri tidak ada kebijakan mengenai pemutihan. Pasalnya SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam berkendara, tidak seperti halnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Itu tidak benar, jangan dipercaya. Kami kembali sampaikan, jika SIM telah habis masa berlakunya, harus mengikuti proses pembuatan baru kembali apapun golongan SIM nya,” ujarnya saat dikonfirmasi Bontang Post, Rabu (4/4) kemarin.
Perwira berpangkat balok tiga di pundak itu menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 yang menyebutkan “Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru”.
Irawan berpesan kepada warga Bontang, apabila mendapatkan informasi serupa yang belum pasti kebenarannya, dapat menanyakan langsung ke Call Center Polres Bontang di nomor 110 atau melalui media sosial resmi Polres Bontang.
“Atas adanya informasi ini, kami (Sat Lantas, Red.) juga akan membuat imbauan resmi,” tukasnya.
Sebagai informasi, belum lama ini beredar informasi palsu tentang adanya program pemutihan SIM yang belaku mulai 2-7 April 2018. Pelaksanaannya bisa dilakukan di setiap polres yang tersebar di seluruh Indonesia. Lewat program ini, apabila memiliki SIM golongan jenis A, B, dan C yang sudah habis masa berlakunya, warga bisa memperbarui tanpa melakukan ulang tes tulis dan praktik. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: