BONTANG – Menjelang masuknya Bulan Ramadan, jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang semakin memfokuskan strategi pengawasan dalam tahapan pelaksanaan kampanye Pilgub Kaltim 2018. Hal ini dilakukan untuk antisipasi dini terhadap potensi dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon (paslon) maupun tim paslon baik saat Ramadan maupun perayaan Idulfitri mendatang. Setiap paslon dan tim paslon pun dilarang berkampanye di masjid.
Seperti diketahui, telah menjadi kebiasaan di masyarakat jika momentum Ramadan dimanfaatkan sebagian orang untuk saling berbagi kepada sesama, tak terkecuali oleh paslon dan tim paslon. Untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran berupa kampanye di tempat ibadah maupun praktik money politic, Panwaslu Bontang pun memetakan mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang.
Ketentuan tersebut disampaikan oleh Komisioner Panwaslu Bontang Aldy Altrian, dalam acara rapat koordinasi Panwaslu Bontang bersama dengan stakeholder dan media massa di Hotel Bintang Sintuk, Sabtu (12/5) kemarin. “Beberapa potensi perbuatan yang rawan terhadap pelanggaran kampanye di Ramadan, seperti menyumbang ke masjid dan panti asuhan, memberikan perlengkapan alat-alat salat, buka puasa bersama di masjid, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), hingga saat melaksanakan open house di Hari Raya Idulfitri,” ujar Aldy.
Lebih rinci dia menjelaskan, apabila paslon dan tim paslon akan melakukan sumbangan ke masjid, harus dipastikan sumbangan tersebut atas nama pribadi dan tidak “menitipkan pesan politik”. Selain itu juga harus dipastikan saat memberikan sumbangan, tidak terdapat atribut, simbol partai politik, atau bahan kampanye pasangan calon. Begitu pula dengan memberikan perlengkapan alat-alat salat, paslon dan tim paslon harus memastikan perlengkapan salat yang diberikan tidak memiliki pesan kampanye dan tidak terdapat simbol kandidat atau partai politik. Hal yang sama pun juga berlaku pada saat paslon dan tim paslon melakukan buka bersama di masjid. Mereka harus memastikan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
“Berdasarkan UU 10/2016 dan PKPU 12/2016, dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah,” jelasnya.
Adapun untuk pemberian THR dan pelaksanaan open house di Hari Raya Idulfitri, paslon dan tim paslon harus memastikan tidak ada pesan kampanye di dalamnya. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga tidak diperbolehkan terdapat simbol kandidat dan partai politik, hingga tidak boleh dilakukan berulang kali di tempat-tempat yang berbeda dan di luar kewajaran yang menyebabkan dugaan money politic.
sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Pilkada, ancaman hukuman bagi pemberi dan penerima money politic berupa pidana penjara paling singkat 36 bulan atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto beserta jajaran komisioner dan kepala sekretariat, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Agus Yani, Kabag Ops Polres Bontang Kompol Ngadiman, perwakilan Kodim 0908/BTG, perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), perwakilan humas perusahaan, serta perwakilan media massa cetak dan elektronik di Kota Taman. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post