BONTANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang menggelar Sosialisasi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Suka Damai, Senin (27/11) lalu. Turut hadir, perwakilan aparat desa, pelaku usaha, dan pekerja mandiri.
Tujuannya agar masyarakat Desa Suka Damai mengenal lebih dekat manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, serta resiko yang timbul saat bekerja, di mana dan kapan saja. Hal ini penting untuk menggugah kesadaran masyarakat, terkait pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja (tulang punggung keluarga).
Nur Alim, Kepala Desa Suka Damai dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang, telah melakukan pendampingan dan turut berperan dalam mengedukasi aparat Desa Suka Damai, pentingnya perlindungan bagi tiap pekerja.
“Oleh karena itu, aparat desa dan seluruh pengurus RT di wilayah Desa Suka Damai telah kami daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terhitung November 2017,” ucapnya disambut tepuk tangan meriah peserta sosialisasi.
Ia menambahkan, program ini sejalan dengan upaya pemerataan kesejahteraan dan mencegah bertambahnya masyarakat miskin baru, sebagai akibat terhentinya penghasilan setelah tulang punggung keluarga tidak dapat bekerja lagi. Karena mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
Sementara itu Agus Hariyanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang mengingatkan, resiko kecelakaan kerja dan kematian dapat menimpa siapa saja dan kapan saja tanpa mengenal waktu. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya para pekerja melindungi dirinya dengan program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika musibah itu menimpa pekerja, bagaimana keluarga dapat meneruskan hidupnya? Siapa yang akan memenuhi uang belanja, biaya sekolah, dan biaya-biaya lainnya,” tutur Agus.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang, Hasep Purwalid menjelaskan tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal). Yaitu adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja di sektor formal.
“Potensi pekerja yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan di Desa Suka Damai sangatlah beragam, mulai dari pekerja bangunan, petani hingga para pekerja mandiri,” terangnya.
Ia menambahkan, program Desa Sadar Jaminan Sosial ini merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerjasama dengan aparat desa, dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja di desa, agar lebih memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Acara pun dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang dengan Desa Suka Damai terkait Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (si/ra/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: