• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Dewan dan Disnaker Bontang Kompak Perekrutan Satu Pintu

by M Zulfikar Akbar
11 Juli 2019, 19:39
in Advertorial, Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi. (karirpad)

Ilustrasi. (karirpad)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Diterapkannya peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja, Dinas Ketenagakerjaan (Bontang) mengingatkan seluruh perusahaan agar melakukan perekrutan melalui dinas terkait.

Sebelum memberikan pekerjaan, wajib hukumnya agar perusahaan melaporkan struktur perusahaan, subkon, rencana dan jumlah keahlian penempatan tenaga kerja yang dibutuhkan. Hal ini sebagai upaya penegakan perda tersebut.

“Tumpulnya perda tersebut, semua tergantung dari kita. Maka dari itu, utamanya pemberi kerja, mulai tahun 2019 semua pemberi kerja harus komitmen bersama sama menegakkan perda ini,” jelas Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem melalui Kabid Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Bontang, Usman, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:  Bontang Tuan Rumah Rakerwil Apeksi

Dalam merekrut maupun pengetesan tenaga kerja lokal, lanjut Usman, harus melalui Disnaker Bontang. Dari seluruh pencari kerja yang diterima 75 persen warga lokal. Pada pengetesan warga Bontang harus diberi 5 poin dari nilai test yang ada.

“Bagi perusahaan yang ingin berkoordinasi, kami siap layani 24 jam. Ini sebagai upaya kenyamanan melayani investor,” imbuhnya.

Hal sedana pun disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris kala menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa perusahaan yang berinvestasi di Bontang, Senin (8/7/2019). Politikus Partai Gerindra itu mengatakan jika terdapat perusahaan yang tak patuh terhadap peraturan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin.

“75 persen untuk tenaga kerja lokal. Selebihnya silakan diambil dari luar kota. Perda telah ditetapkan, di dalamnya mengatur penerimaan tenaga kerja lokal lebih besar dibandingkan tenaga kerja dari luar,” tegasnya.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Donasikan Gaji Bagi Perlindungan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19

Agus pun kembali menegaskan, agar seluruh perekrutan melalui Disnaker Bontang. (Arsyad Mustar/Adv)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialdisnaker bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Yayasan Badak LNG Bantah Ada Upaya Menahan PLN Lakukan Penyambungan Listrik ke Warga

Next Post

Beri Diskon Hingga 50 Persen, Happy Puppy Resmi Beroperasi di Bontang

Related Posts

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11
Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil
Advertorial

Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil

27 Juli 2020, 15:00
Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak
Advertorial

Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak

23 Juli 2020, 20:02

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.