Bantuan Keuangan Masuk APBD-P 2017, Perlu Bentuk UPTD
BONTANG – Besaran nominal insentif guru SMA/SMK swasta yang telah diusulkan Pemkot Bontang kepada Pemprov Kaltim masih belum bisa dipublikasikan. Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Suharto mengatakan, masalah anggaran menjadi hal yang sensitif, oleh karena itu diperlukan kajian secara mendalam.
“Tentunya pemberian insentif ini erat hubungannya dengan kondisi keuangan daerah. Saat ini belum bisa saya publikasikan karena belum mencapai titik final,” terangnya.
Mekanisme pemberian insentif bagi guru SMA/SMK swasta masih digodok oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggaran berkaitan dengan bantuan keuangan tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017.
Jikalau dalam APBD-P tersebut mendapat persetujuan maka akan dilanjutkan memberikan bantuan tersebut kepada Pemprov Kaltim, mengingat wewenang SMA/SMK sudah diambil oleh Pemprov Kaltim. Setelah dari Pemprov Kaltim lantas akan diberikan kepada guru SMA/SMK swasta di Bontang.
“Perlu wadah untuk mengakomodir masalah seperti ini, sehingga menghubungkan antara Pemkot Bontang dengan Pemprov Kaltim,” tambahnya.
Wadah yang dimaksudkan ialah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Melalui UPTD selain sebagai penghubung juga mempermudah pengurusan proses administrasi sekolah.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bontang dengan Komisi I DPRD setelah berkunjung ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim beberapa waktu lalu. Hasilnya, Pemkot Bontang diperbolehkan memberikan bantuan keuangan kepada Pemprov Kaltim terkait pemberian insentif guru SMA/SMK swasta. Tujuan Pemkot Bontang ialah membantu Disdik Kaltim, mengingat insentif tidak dianggarkan oleh mereka.
“Berkenaan dengan ini akan masuk dalam APBD Perubahan kelak. Untuk nominalnya kurang lebih Rp 1 Juta per orang,” tambahnya.
Selain pemberian insentif, Agus Haris menuturkan bahwa Pemkot Bontang juga berupaya untuk mencairkan Bantuan Operasional Sekolah Tuntas Berkualitas (BOS TK). Seperti diketahui BOS TK diterima oleh SMA negeri dan swasta.
“Kedua bantuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan memorandum of understanding (MoU),” tandasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post