Pemerintah menyatakan tengah menggodok kebijakan insentif pajak bagi pengusaha berskala kecil dan menengah yang menginvestasikan dana di bawah Rp500 miliar di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan bahwa kebijakan ini disiapkan agar dapat meningkatkan kapasitas industri kecil dan memberikan keadilan kepada seluruh kalangan investor. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif libur pajak (tax holiday) kepada pengusaha yang menginvestasikan dana di atas Rp500 miliar dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018.
“Kemarin yang di PMK hanya untuk investasi di atas Rp500 miliar. Tapi banyak investor skala menengah dan kecil, di bawah Rp500 miliar, itu nasibnya seperti apa? Makanya tengah kami siapkan insentif pajak untuk mereka,” ujar Thomas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (23/4).
Pemerintah, menurut Thomas, tengah mempertimbangkan tiga jenis insentif pajak yang dapat diberikan, yakni tax holiday, pengurangan pajak (tax allowance), serta pengurangan pajak yang sangat besar untuk industri yang melakukan pelatihan kepada tenaga kerja (super deduction).
“Ini masih pro-kontra, apakah (diberikan dalam bentuk) tax holiday, tax allowance, atau super deduction. Ini lagi disiapkan, karena aspek kebijakan yang sangat penting adalah pelatihan pekerja, dalam rangka meningkatkan skill dan keterampilan pekerja,” jelasnya.
Bila nanti jenis insentif yang diberikan berupa super deduction, Thomas menilai, besaran kelonggaran pajak yang diberikan bisa mengikuti masukan dari Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
“Menperin secara publik mewacanakan 200 persen, itu masih proses penelitian. Tapi saya ikut Pak Menperin, saya rasa itu sudah kompetitif 200 persen,” imbuhnya.
Kendati begitu, ia belum bisa menjabarkan secara rinci mengenai hal-hal yang akan diatur dalam kebijakan ini, terutama terkait sektor yang bakal mendapat insentif dan waktu terbitnya aturan. Pasalnya, kebijakan ini masih dibahas dan pemerintah perlu memastikan agar kebijakan ini tak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) hingga UU Penanaman Modal.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya bisa memberikan insentif tax allowance jepada pengusaha jika investasinya berada di bawah Rp500 miliar. Hanya saja, selama ini sektor yang berhak memperoleh insentif masih terbatas.
Hanya saja memang selama ini sektornya masih terbatas. Selain itu, batasan nilai investasi juga sebenarnya dipertimbangkan. “Tapi jangan sampai Rp30 miliar atau Rp50 miliar juga, itu pasti ditolak (mendapat tax allowance dan tax holiday),” katanya pada kesempatan yang sama.
Untuk itu, pemerintah tengah mengkaji kembali berapa batasan investasi dari pengusaha menengah dan kecil yang bisa mendapat insentif pajak baru dari pemerintah. (agi/cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post