BONTANGPOST.ID – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus yang bikin pegawai negeri sipil tak ‘nyaman’. Yakni mengharuskan pemangkasan perjalanan dinas hingga 50%, membatasi studi banding hingga FGD.
Ada tujuh instruksi yang disampaikan Kepala Negara kepada para menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan seluruh bupati/wali kota.
Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat untuk gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat dari Presiden Prabowo itu memiliki tujuh butir atau poin.
Pertama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” tegas Prabowo dalam butir kedua instruksi keempat yang ditujukan kepada para kepala daerah.
“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” lanjut poin ketiga.
Keempat, Prabowo memerintahkan kepala daerah untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.
Kelima, gubernur dan bupati/wali kota diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja satuan pelayanan publik. Prabowo tak ingin fokus APBD berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.
Keenam, Prabowo mau seluruh kepala daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga (K/L).
Ketujuh, Kepala Negara ingin ada penyesuaian sumber APBD 2025 dari dana transfer ke daerah (TKD) yang totalnya mencapai Rp50,59 triliun. (*)


