BPJS: Klaim Bisa Dilakukan Sebelum 2 Tahun dari Waktu Kematian
BONTANG – Istri dari korban yang dinyatakan tenggelam pada 14 Desember 2016 lalu di arah seputaran Rig Kolomiang, Sulastri mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) suaminya Ali Imron, warga RT 08 Guntung.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengklaiman bisa dilakukan sebelum 2 tahun dari peristiwa yang terjadi atau kematian.
Hal itu, dikatakan oleh Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Hasep Purwalid. Disebutkan bahwa, selama ahli waris yang mengklaimkan JKK sudah memenuhi persyaratan administrasi, maka pengklaiman bisa dilakukan. “Pencairan prosesnya cepat saja, 2 sampai 3 hari sudah bisa dicairkan, hanya yang lama biasanya pada proses melengkapi administrasi,” jelas Hasep saat dihubungi, Rabu (1/2) kemarin.
JKK ini berlaku untuk peserta askesos mandiri bagi pekerja sektor informal, dalam hal ini mereka yang tidak memiliki upah dan bekerja sebagai pedagang atau nelayan. Adapun besaran JKK, karena ada biaya angkut maka 48 dikali gaji atau pendapatan per bulannya ditambah biaya pemakaman.
Sementara untuk pengklaiman Jaminan Kematian (JKM) nilainya mencapai Rp 24 juta. “Tetapi untuk JKK, perlu ditelusuri terlebih dahulu, jika memungkinkan, pencarian bisa dilakukan lagi, setelah semua proses pemenuhan persyaratan lengkap maka bisa diklaim,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pandu Qolbi, Suratmi yang juga pekerja sosial di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat Bontang mengatakan, istri korban, yakni Sulastri sudah membuat surat pernyataan sebagai salah satu persyaratan untuk mengklaim JKK.
Meskipun hingga saat ini, jasad korban Ali Imron masih belum ditemukan. Padahal, 7 hari setelah diinfokan tenggelam, BPBD Bontang serta Polair Polres Bontang sudah melakukan pencarian.
Tetapi, lanjut dia, meninggal dengan cara apapun, peserta Askesos Mandiri sektor pekerja informal bisa melakukan pengklaiman. “Saat ini, kami dan ahli waris masih proses melengkapi persyaratan administrasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Ali Imron tenggelam saat mencoba menangkap ikan yang sudah ditangkapnya namun terjatuh kembali. Berdasarkan keterangan saksi, gelombang saat itu sangat besar, sehingga korban tak tertolong dan malah tertarik ke dasar laut. Tim SAR gabungan telah melakukan pencarian selama 7 hari berturut-turut namun hasilnya nihil. Korban dan 2 temannya hendak memancing dan berangkat pada Selasa (13/12) lalu. Hari Rabunya, sekira pukul 08.00 Wita kejadian itu berlangsung dan sangat cepat. Korban meninggalkan 1 istri dan 4 orang anak.(mga)






