BONTANG – Kepergok berduaan di kamar indekos dengan istri orang, pria berinisial NS (31) menjadi korban amukan DK (31). Kepala NS disabet dengan parang, hingga mengeluarkan darah segar.
Diakui DK, NS merupakan selingkuhan GT, istrinya. Sementara, GT berkilah bahwa dia dan NS sudah menikah secara siri.
Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan penganiayaan itu terjadi di Jalan Pontianak 5, RT 26, Kelurahan Gunung Telihan, Rabu (7/11). “Kejadiannya sekira pukul 17.00 Wita, tiba-tiba pelaku mendatangi kosan GT dan memintanya keluar,” jelas Ferry, Kamis (8/11) kemarin.
Jika tidak keluar, kaca jendela indekos GT diancam akan dipecahkan. Namun saat dibukakan pintu, tersangka malah masuk dan mencabut parang yang dibawanya. Kemudian membacok korban. “GT langsung melaporkan ke Polres Bontang,” jelasnya.
Dijelaskan Ferry, hubungan antara pelaku dengan GT adalah suami-istri. Hanya, keduanya sudah pisah dan sedang mengurus surat cerai.
“Menurut istrinya, mereka sudah proses cerai tapi belum selesai. Dari keterangannya juga, suaminya itu tak pernah menafkahi dirinya dan orangnya temperamen,” bebernya.
Selama proses cerai itulah GT nikah siri dengan korban. Itu membuat DK terus mencari istrinya. Sementara, kepada penyidik, tersangka mengaku cemburu dan mencari keberadaan istrinya yang sudah lama pergi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan 9 tahun penjara, karena disangka melanggar Pasal 351 KUHPidana. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post