Bank Fasilitasi Uang Receh
SANGATTA – Memberikan angsulan menggunakan permen masih marak dijumpai dibeberapa toko tradisional. Bahkan beberapa toko modern mengarahkan konsumen untuk mendonasikan angsulan kepada yayasan tertentu. Terparah ada yang enggan memberikan angsulan dengan alasan nominal kecil.
Melihat fenomena ini, Bank Perwakilan Daerah (BPD) Kutim, menyayangkan hal itu. Seharusnya kebiasaan buruk tersebut tidak terjadi kepada konsumen. Pasalnya, saat ini semua Bank sudah menyediakan uang pecahan dari Rp100 ribu hingga Rp50. Siapapun bisa melakukan penukaran termasuk toko tradisional maupun modern.
Dikatakan Pimpinan Bagian Bidang Pelayanan dan Operasional Bank Perwakilan Daerah (BPD) Kutim, Iskandar Zulkarnain, Bank BPD membuka layanan penukaran uang dalam setiap harinya. Hanya saja penukaran diutamakan bagi yang memiliki rekening Bank BPD. Ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat untuk menabung. Kecuali pada hari Rabu, dikhususkan bagi masyarakat umum.
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak memiliki uang kecil. Karena kami membuka penukaran uang. Dari uang besar sampai uang receh. Jadi bagi masyarakat dipersilahkan untuk menukarkan uang. Bahkan kami menerima uang yang tidak laik edar untuk digantikan uang baru,”ujar Zulkarnain.
Dia menuturkan, hampir setiap bulan BPD mendapatkan uang titipan dari Bank Indonesia (BI). Besarannya pun bervariasi. Sesuai dengan kebutuhan daerah dan kemampuan daerah. Uang titipan diutamakan cetakan baru yang lagi senter beredar saat ini. Dari data yang ada, pada Bulan Maret sebanyak Rp13,3 miliar yang diedarkan di masyarakat. Sedangkan Bulan April ini sebanyak Rp29,7 miliar.
“Jika sudah habis, kami kembali meminta tambahan. Sehingga selalu tersedia kapanpun untuk masyarakat. Tidak hanya untuk Sangatta saja, akan tetapi di semua Bank di Kutim,” katanya.
Sebelumnya banyak masyarakat mengeluh atas ulah toko tradisional terlebih modern. Pasalnya mereka mengabaikan kewajibannya atas hak konsumen. Mulai dari memberikan ansulan permen, meminta didominasikan serta enggan mengembalikan ansulan di bawah Rp1.000. Masalah ini sempat sampai di telinga Disperindag Kutim. Meskipun begitu masih banyak yang mengabaikan hal tersebut.
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post