Jauh-jauh merantau keluar pulau, dari Pulau Sulawesi menuju Samarinda, Zulkifli alias Marjan (24) malah mendekam di penjara.
Rabu (6/11/2019) sore kemarin, Marjan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dipimpin Burhanudin didampingi Hendri Dunant dan Agus. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun (12 bulan) karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Samsul yang meminta agar hakim memenjarakan Marjan selama 1,5 tahun (18 bulan). Setelah mempertimbangkan hal meringankan, di antaranya Marjan sopan dan mengakui perbuatannya, hakim pun memberikan diskon vonis.
Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa hasil kejahatan yang dilakukan Marjan digunakannya untuk tambahan setoran berangkat ibadah umrah.
“Memang ada keterangan terdakwa (Marjan, Red) uangnya dipakai tambahan umrah,” ujar JPU kepada Sapos (grup Bontangpost.id).
Informasi yang dihimpun Sapos, sebenarnya pencurian dengan modus membobol rumah kosong yang dilakukan Marjan dilakukannya bersama rekannya yang saat ini masih buron.
Sasaran Marjan dan rekannya adalah sebuah rumah di Jalan Kurnia Makmur, di sekitaran Pasar Harapan Baru. Senin (10/12) 2018 lalu, Marjan dan remannya berboncengan menggunakan motor.
Mengetahui sebuah rumah dalam kondisi kosong, dua sekawan itu masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah obeng. Dalam rumah, keduanya menemukan emas. Setelah itu Marjan keluar duluan dan menunggu di motor, sambil mengawasi keadaan.
Perhiasan emas itu kemudian mereka jual di kawasan Pasar Pagi seharga Rp 18,7 juta. Dari hasil bagian, Marjan mendapat jatah Rp 9.350.000. Kemudian Marjan juga diberi uang Rp 950 ribu. Sehingga totalnya Marjan mendapatkan uang sebanyak Rp 10,3 juta.
Akibat ulah Marjan dan rekannya yang masih diuber, korbannya mengalami kerugian total Rp 50 juta. (rin/nha/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post