SANGATTA – Ternyata potensi sarang walet di Kutim cukup menggiurkan. Menurut Ketua Asosiasi Sarang Walet Kutim, Khusnawan Hendra, jika wajib pajaknya dikumpulkan, jumlahnya mampu mencapai miliaran rupiah.
Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, jumlah sarang walet di Kutim ribuan. Lebih dari 2 ribu sarang walet yang menghasilkan.
“Satu tahun periode panen, bisa mencapai 40 ton hasil sarang walet. Pertahun puluhan miliar kalau sadar bayar pajak,” ujar Hendra.
Dirinya selaku pengusaha sukses di Kutim, cukup mendukung program pemerintah taat pajak. Dirinya secara pribadi, satu tahun membayar hasil sarang sebesar Rp 10 juta.
“Saya saja Rp 10 juta dari panen 10 kilo. Satu sarang saja,” katanya.
Seharusnya Pemkab Kutim tegas terkait masalah kewajiban membayar pajak tersebut. Semua wajib membayar sesuai dengan peraturan. “Kendalanya ada pada sosialisasi yang kurang masif. Banyak yang tidak tau. Makanya banyak yang tak bayar pajak,” katanya.
Masalah lainnya, alasan pengusaha sarang tak bayar pajak lantaran pembuatan IMB dipersulit. Hampir semua bangunan sarang tak memiliki IMB.
“IMB masalahnya. Baru satu yang punya IMB dari ribuan sarang. IMB tidak diberikan. Seharusnya dipermudah,” katanya.
Memang kata dia, antara Pemkab Kutim dan pengusaha sarang burung bertemu untuk mencari solusi. Sehingga, semua diuntungkan. “Kami menunggu pertemuan tersebut. Sekali lagi, kami sebagai pengusaha sangat mendukung sekali,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post