• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Kena Denda

by BontangPost
14 Februari 2021, 09:05
in Kesehatan
Reading Time: 2 mins read
0
Presiden Jokowi mengenakan singlet saat disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi mengenakan singlet saat disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

Pada pasal 13A ayat (4) dari Perpres itu disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti  vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan sanksi denda.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga:  Vaksin Sinovac Diklaim Aman Untuk Anak-anak

Dalam pasal 13B dinyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada 9 Februari 2021. Perpres tersebut mulai berlaku sejak diteken presiden.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi per klaster bagi masyarakat umum ditujukan untuk meningkatkan efektivitas sebuah vaksin.

”Jangan sampai vaksin sudah disebar luas, tapi ternyata efek yang kita harapkan, yakni menurunkan angka kesakitan, kematian, dan menciptakan kekebalan komunal malah tidak tercapai,” kata Siti seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Sabtu (13/2).

Baca Juga:  Dapat Pasokan 1.500 Vial Vaksin, Prioritas untuk Pelajar

Pemerintah menggunakan strategi sasaran vaksinasi dengan menentukan atau memfokuskan klaster yang perlu terlebih dahulu mendapatkan vaksin. Berdasar peta jalan, vaksinasi bagi masyarakat umum direncanakan pada April. Nanti, Kemenkes bersama pemerintah daerah berkoordinasi terkait klaster mana yang paling mendesak untuk mendapatkan vaksin.

”Pelaksanaan vaksinasi secara klaster berarti pemerintah berupaya menyelesaikan vaksinasi secara populasi. Hal ini lebih efektif dari pada memberikan dosis vaksin kepada masyarakat namun tidak mencapai target yang diharapkan. Pendekatannya per wilayah, jadi satu wilayah kita bereskan,” ujar Siti.

Terkait sasaran vaksinasi kepada 181,5 juta masyarakat di Tanah Air, pada awalnya ditargetkan selesai pada Maret 2022. Namun, Presiden meminta sasaran vaksinasi tersebut bisa dirampungkan selama satu tahun saja. Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi 181,5 juta masyarakat tersebut, ketersediaan jumlah dosis vaksin juga harus dipastikan tercukupi.

Baca Juga:  Termin Kelima, Vaksin Datang 540 Vial

”Bila dosis vaksin yang seharusnya diterima pada 2022 bisa digeser ke 2021, proses atau target sasaran tadi bisa lebih mudah tercapai,” terang Siti. (jawapos)

Tags: vaksin covid-19
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Korban TikTok Cash Harap Uang Kembali

Next Post

AJI Kota Persiapan Samarinda Dideklarasikan

Related Posts

6 Ribu Anak di Bontang Belum Dapat Vaksin Lengkap Difteri
Nasional

Tahun Depan Vaksin Covid Masyarakat Umum Tidak Lagi Gratis

27 Juli 2023, 14:30
6 Ribu Anak di Bontang Belum Dapat Vaksin Lengkap Difteri
Bontang

Puskesmas Bontang Kembali Layani Vaksinasi Covid Semua Jenis

12 Juni 2023, 09:02
STR Berlaku Seumur Hidup, Ketua IDI Bontang Khawatirkan Kompetensi Nakes
Bontang

Stok Vaksin Covid-19 Menipis, Diskes Imbau Segera Daftar

25 Mei 2023, 16:00
Uji Klinis Vaksin Merah Putih Mulai 8 Februari
Bontang

Pekan Depan Bontang Dapat Jatah Vaksin Covid, Diskes; Segera Daftar Stok Terbatas

29 April 2023, 09:00
Waktu Terbaik untuk Suntik Vaksin Booster saat Ramadan
Kesehatan

Kemenkes Wacanakan Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Ini Kelompok Prioritas

25 Juli 2022, 10:54
BIN Gelar Vaksinasi Lanjutan bagi Pelajar dan Masyarakat, 6.500 Dosis Sudah Tersalurkan
Bontang

Dapat Pasokan 1.500 Vial Vaksin, Prioritas untuk Pelajar

14 Oktober 2021, 13:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.