bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar narkoba. Sabtu (11/3/2022) pukul 02.00, di depan gerbang Perumahan BSD.
Tersangka AB (27) warga Sangatta Utara, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 5,67 gram.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, sepekan sebelum penangkapan, pihaknya memperoleh informasi, bahwa tersangka akan masuk ke Bontang, untuk melakukan transaksi narkoba.
“Dari bekal informasi itu, kami selidiki, dan berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu,” ungkapnya.
Saat penangkapan, tersangka kala itu sedang berjalan hendak masuk ke perumahan. Namun diadang petugas. Saat digeledah, ditemukan dua poket sabu di dalam saku jaket.
“Dibungkus tisu, disimpan di dalam kotak rokok,” sebutnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti bungkus rokok, jaket, dan ponsel.
Tersangka diketahui residivis kasus yang sama di Kutim. Dia pun dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post