bontangpost.id – Seorang pengedar barang haram narkoba kembali diringkus Satreskoba Polres Bontang, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 12.00.
Usman (39) warga Tanjung Laut Indah ditangkap di rumahnya. Pria yang juga bekerja sebagai nelayan ini kedapatan menyembunyikan 15 bungkus plastik narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menyebut, saat dilakukan penggeledahan, sabu seberat 6,19 gram itu disembunyikan di dalam kamar. Tepatnya di bawah karpet. “Dia mengakui itu memang barang miliknya,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Selain 15 poket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa ponsel, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp 300 ribu. “Dari pengakuan tersangka, dia mulai jualan sabu sejak awal tahun ini,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: