bontangpost.id – Peredaran barang haram narkotika di Kota Taman semakin mengkhawatirkan. Hampir setiap hari polisi meringkus pengedar maupun pengguna.
Dalam sepekan awal Februari ini, 6 pengedar sabu ditangkap. Senin (1/2/2021) pengedar warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan diringkus bersama 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,35 gram. Di hari yang sama seorang pengedar di wilayah Bontang Selatan kembali digelandang ke kantor polisi. Dia ketahuan menyembunyikan 12 poket sabu atau seberat 4,64 gram yang disimpan di dalam tumpukan beras.
3 hari berselang, pengedar warga Tanjung Laut Indah diciduk di kediamannya. Dia terbukti menyimpan sabu seberat 5,05 gram di dalam kamar. Kamis (4/2/2021) polisi juga menahan 3 orang sekaligus di 3 TKP. Di antaranya Berebas Tengah, Tanjung Laut, dan Tanjung Laut Indah.
“Ini komitmen kami memberantas narkoba di Bontang,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dari mana barang haram itu didapatkan, dan sudah berapa lama para tersangka menjalani bisnis narkotika.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” sebut Suyono.
Sebelumnya, sepanjang Januari 2021, Polres Bontang juga berhasil mengungkap 9 kasus dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Dari 9 kasus itu, barang bukti yang disita yaitu, 25 bungkus sabu seberat 12,16 gram dan 1 bungkus narkotika jenis ganja seberat 235,400 gram. Tak hanya itu, 3 unit sepeda motor, 2 timbangan digital, 4 alat hisap sabu, 13 unit ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp 3,7 juta lebih juga dibawa ke kantor polisi. (*)







