bontangpost.id – Pengedar sabu kembali diringkus. RA (20) warga Bontang Baru, Bontang Utara, ditangkap Satreskoba Polres Bontang, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 14.15.
Kala itu ia berada di Jalan MH Thamrin, Bontang Utara. RA tak menyadari dia telah diintai polisi. Sampai akhirnya dihadang dan dilakukan penggeledahan.
Pria pengangguran inipun diringkus bersama barang bukti berupa 29 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 13,22 gram.
Diungkapkan Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sekitar. Tersangka pun mengakui kepemilikan barang tersebut saat dilakukan penggeledahan.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa dompet, ponsel, dan 1 lembar plastik. “Masih kami dalami dimana dia ambil sabunya,” ujarnya.
RA kini ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UUR RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: