bontangpost.id – Pria paruh baya ini kini terpaksa merayakan lebaran Idulfitri nanti di penjara. AH (52) warga Kelurahan Belimbing yang berdomisili di Tanjung Laut Indah, ditangkap lantaran menjual sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 3,34 gram. Sabu tersebut dibungkus ke dalam 6 bungkus plastik. Kemudian disimpan di dalam topi.
“Dia sempat buang barang buktinya. Jadi topinya di buang ke lantai,” ungkap Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa pipet kaca, ponsel, timbangan digital, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.
“Masyarakat melapor resah karena merasa terganggu lingkungannya sering dijadikan untuk transaksi narkoba,” ujarnya.
Kini tersangka dan barang bukti dikatakan Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono telah ditahan di Polres Bontang. Ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: