BONTANGPOST.ID, Bontang – IR (40), warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, nekat menjual sebidang tanah miliknya seharga Rp25 juta untuk membiayai bisnis peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penjualan tersebut, sebesar Rp11 juta digunakan sebagai modal membeli sabu yang kemudian akan diedarkan kembali.
Kasus itu terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Bontang menggerebek rumah IR di Jalan RE Martadinata RT 11, Kelurahan Loktuan, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.00.
Kasatresnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 13,62 gram.
Sebanyak 18 bungkus disimpan di dalam kotak rokok berbahan logam berwarna merah yang diletakkan di atas kasur. Sementara dua bungkus lainnya ditemukan di dalam dompet kecil berwarna hitam yang tersimpan di lemari kamar.
“Pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh melalui sistem jejak,” ujarmya.
Selain menyita narkotika, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver kaliber .38 beserta selempang berwarna hitam di dalam kamar pelaku.
IR mengakui revolver tersebut merupakan miliknya. Senjata api itu dibelinya secara ilegal pada 2015 di wilayah Kutai Timur. Meski demikian, berdasarkan pengakuannya, senjata tersebut belum pernah digunakan.
Saat ini IR masih menjalani pemeriksaan di Polres Bontang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, serta pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Namun, putusan tetap menjadi kewenangan pengadilan,” pungkasnya. (*)







