BONTANG – Mekanisme konsultasi medis melalui aplikasi telemedicine ternyata tidak dapat menjangkau seluruh pasien. Pasalnya, pasien yang belum terdaftar dalam rekam medis di RSUD Taman Husada tidak bisa menggunakan akses kemudahan ini.
Hal ini dipaparkan oleh Plt Dirut RSUD Taman Husada dr I Gusti Made Suhardika.
“Hanya bisa buat pasien lama. Kalau pasien baru harus mendaftar terlebih dahulu dengan datang ke rumah sakit,” kata dr Gusti.
Ia menyebut, pasien lama pun tak perlu risau. Sebab metode ini di-cover oleh BPJS Kesehatan. Alurnya pasien mendaftar terlebih dulu melalui aplikasi. Kemudian konsultasi dapat dilakukan terhadap lima poli rawat jalan. Mencakup poli jantung, penyakit dalam, saraf, jiwa, dan paru.
“Sebab lima poli ini yang banyak pasiennya dan tergolong mengidap penyakit kronis,” ucapnya.
Hasil konsultasi pun dituangkan dokter dengan pemberian resep. Selanjutnya keluarga pasien diwajibkan mengambil obat di apotek RSUD Taman Husada. Menurutnya, resep yang diberikan itu telah terkoneksi dengan sistem di apotek.
“Mekanisme ini tujuannya ialah untuk menghindari proses tatap muka selama wabah Covid-19,” tutur dia.
Upaya pemberian layanan kesehatan jarak jauh atau telemedicine ini digaungkan oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Langkah ini pun telah diterapkan di RSUD Taman Husada sejak Senin (4/5/2020) lalu.
“Saya sudah menginstruksikan dokter di RSUD Taman Husada untuk telemedicine. Poli jantung Senin lalu telah melayani 12 pasien melalui telemedicine,” kata Neni.
Sementara, Kabid Pelayanan Manfaat Rujukan Kantor Cabang BPJS Samarinda dr Jandon Bandono mengatakan ketentuan telemedicine memang sudah ada. Regulasinya mengacu surat edaran Kemenkes. Bernomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tertanggal 29 April 2020.
Pada Perpres 82/2018, telemedicine bisa dikembangkan masuk skema jaminan kesehatan nasional (JKN). Namun, BPJS Kesehatan belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan tersebut.
“Juknis itu penting. Kalau menerapkan harus berdasarkan juknis,” kata dr Jandon.
Wacana telemedicine ini memang muncul sejak dahulu. Seiring mewabahnya virus corona berkembang lagi. Menurutnya, kemungkinan juknis masih digodok di tingkat pemerintah pusat.
“Cabang hanya mengikuti,” ucapnya.
Nantinya tertera dalam juknis itu ialah besaran klaim diterima tiap fasilitas kesehatan yang memberlakukan mekanisme itu. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan mendukung pelaksanaan telemedicine untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Kami telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan Bontang dan bersurat ke RSUD Taman Husada sejak bulan lalu terkait belum turunnya juknis ini,” tutur dia.
Mengenai pengambilan obat bagi pasien kronis pun BPJS Kesehatan mengambil kebijakan. Berupa meminta faskes untuk memberi dalam jangka dua bulan. (*/ak/rdh/kpg)







