BONTANG – Dua kali merasakan ubin penjara tidak membuat AT jera. Kakek 57 tahun ini kembali diringkus. Dia tertangkap basah menjual kupon toto gelap (gelap) oleh aparat dari Polsek Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Eko Wahyono mengatakan, lokasi tempat AT berjualan dekat dengan masjid. Sehingga menambah keresahan warga sekitar. Setelah menerima laporan, petugas menuju lokasi di Jalan MH Thamrin, Sabtu (27/10) sekira pukul 13.30.
Di rumah tersebut, terdapat satu orang yang sedang memegang ponsel. Saat dimintai keterangan, ternyata ponsel yang digunakannya untuk mengirim nomor togel. “Ponsel dan tersangka AT pun kami amankan ke Polsek, serta uang Rp 1.089.000,” ujar Eko.
AT mengaku dirinya baru satu setengah bulan menjual togel di Jalan MH Thamrin. Dia berasalan terhimpit kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai tukang urut mulai sepi pelanggan. “Saya mengaku perbuatan saya ini salah, dan menyesal sekali,” kata AT, yang mengaku sang istri tak mengetahui jika dirinya ditahan
Dari data kepolisian, AT baru bebas dari penjara Juni lalu. Selama 6 bulan dirinya menjalani hukuman karena kasus yang sama. Jauh sebelum itu, dia juga pernah berada di balik terali besi. Juga karena jualan togel.
Atas perbuatannya, AT diduga melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post