Sejak 25 Oktober 2012, lima kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) resmi berpisah. Mereka membentuk provinsi baru yang diberi nama Kalimantan Utara (Kaltara).
Kelimanya adalah Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung. Sementara, Kaltim terdiri dari Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kabupaten Paser.
Persoalan pun muncul. Dulunya Kaltim–sebelum Kaltara berpisah–memiliki jatah delapan kursi di DPR RI. Namun setelah Kaltara berdiri, praktis ada pembagian kursi. Kabarnya, Kaltim mendapatkan lima kursi, sedangkan tiga kursi dialokasikan untuk Kaltara.
Di sinilah letak ketidakadilannya. Kaltim dengan luas 129.066,64 kilometer persegi hanya mendapat lima kursi. Sedangkan Kaltara yang punya luas 75.467,70 kilometer persegi hanya kebagian tiga kursi. Padahal, total kursi di DPR RI mencapai 560. Kalau seperti itu, apa yang bisa dibuat Kaltim-Kaltara untuk memperjuangkan daerahnya?
Anggota DPR RI Dapil Kaltim-Kaltara, Hetifah Sjaifudian mengungkapkan, salah satu isu penting yang dibahas dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu), adalah masalah pembagian daerah pemilihan (dapil) wakil rakyat.
“Berkaca dari pembagian kursi dapil pemilu 2014 lalu, banyak ditemukan ketidakadilan pembagian kursi. Di antaranya, cakupan wilayah yang cukup besar dan kesalahan dalam penentuan jumlah kursi. Sehingga harus diperjuangankan,” ujar politisi Golkar itu kepada Metro Samarinda, anak perusahaan Bontang Post (Kaltim Post Group), Jumat (10/2) kemarin.
Kemarin, bertempat di Ruang Royal Suite X Guest House Balikpapan, para wakil rakyat dari Senayan bertemu dengan Gubernur Kaltim, Gubernur Kaltara, forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD), dan stake holders lainnya.
“Dalam lampiran RUU Pemilu yang sedang dibahas, pembagian dapil anggota DPR RI untuk Kaltim sebanyak lima kursi dan Kaltara tiga kursi. Artinya, jumlah kursi di Kaltim berkurang tiga kursi karena dialokasikan untuk Kaltara,” katanya.
Menurutnya, DPR RI yang merupakan lembaga perwakilan politik, baik partai politik (parpol) dan dapil. Sehingga, dalam menyusun alokasi kursi, harus memperhatikan prinsip pembentukan dapil seperti kesetaraan keterwakilan, proporsionalitas cakupan wilayah dapil, serta memperhatikan pemekaran daerah.
“Penentuan jumlah kursi yang selama ini menggunakan hasil sensus jumlah penduduk perlu diubah. Karena sudah tidak relevan. Dalam penentuan jumlah kursi per dapil juga harus memperhatikan luas wilayah, cakupan wilayah, dan kondisi geografis wilayah,” tegasnya.
Saat ini, kata dia, jumlah kursi di DPR RI sebanyak 560 kursi. Hetifah menyampaikan, Fraksi Golkar berpandangan bahwa perlu dipikirkan penambahan jumlah kursi DPR RI. Penyebabnya tentu saja ada pemekaran wilayah, seperti Kaltara.
“Kami menginginkan pembagian dapil untuk Kaltim sebanyak tujuh kursi dan Kaltara sebanyak empat kursi,” pungkasnya. (gun)
Tentang Kaltim-Kaltara
Keterangan Kaltim Kaltara
Hari Jadi 1 Januari 1957 25 Oktober 2012
Dasar hukum UU 25/1956 UU 20/2012
Ibu Kota Samarinda Tanjung Selor
Luas Wilayah 129.066,64 km2 75.467,70 km2
Penduduk 3.360.610 Jiwa 584.505 jiwa
Kota 3 1
Kabupaten 7 4
Kecamatan 140 50
Kelurahan 215 35
Desa 1.245 447
Sumber : Permendagri Nomor 39 Tahun 2015
Jumlah Kursi
Sebelum Pemekaran: Kaltim 8
Setelah Pemekaran: Kaltim 5, Kaltara 3
Adil Itu
- Memperhatikan kesetaraan keterwakilan.
- Proporsionalitas cakupan wilayah dapil.
- Memperhatikan pemekaran daerah.
- Memperhatikan luas wilayah.
- Memperhatikan kondisi geografis wilayah.
- Tidak terpaku pada hasil sensus.
Tuntutan
Kaltim: 7 Kursi
Kaltara: 4 Kursi







