SANGATTA – Nasib, AF ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan anak, akhirnya mendapat hukuman berat dari najelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta. Ya, dalam sidang yang digelar, Rabu (11/10), warga Kampung Baka Samarinda itu divonis pidana penjara 14 tahun ditambah denda Rp60 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis yang dibacakan, Ketua Majilis Hakim Marjani Eldiarti, dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah dari Kejaksaan Negeri Sangatta. Terhadap putusan majelis hakim, AF menyatakan menerima sehingga pekaranya berkekuatan hukum tetap.
AF, diadili karena mencabuli Damar (16)—bukan nama sebenarnya—anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatan tak pantas itu, Damar mengandung dan melahirkan. Namun saat melahirkan pada seorang bidan di Sangatta Selatan, Damar mengalami kesulitan sehingga dibawa ke RSUD Kudungga Sangatta.
Setelah melahirkan bayi, Damar menghilang sehingga sang bayi ditelantarkan dan menjadi perhatian publik ketika pihak RSUD Kudungga, mempublikasikan ke media massa. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Damar dibawa lari AF agar perbuatan bejatnya tak diketahui.
Meski demikian, kepolisian berhasil menemukan keduanya. Bahkan AF ditangkap dengan tuduhan telah melakukan pecabulan kepada Damar.
Perbuatan pria kelahiran Jombang ini, oleh Jaksa I Negah dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan asusila Achmad Fadhoni kepada korban, dilakukan sejak Kamis tanggal 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016 yang lokasinya kediaman mereka di Kampung Kajang Sangatta Selatan, sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang I Nengah.
Terhadap vonis 14 tahun penjara, majelis menilai perbuatan Achmad Fadhoni tak pantas terlebih ia sebagai ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga Damar.
“Vonis 14 tahun bagi Achmad Fadhoni setimpal dengan perbuatannya,” terang Andreas Pungky Maradona. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: