bontangpost.id – Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menegaskan, informasi persyaratan baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib melampirkan sertifikat vaksin, dipastikan tidak benar.
“Informasi yang beredar di medsos itu hoaks,” ungkapnya.
Menurutnya, persyaratan dokumen pembuatan SIM di Polres Bontang masih sama. Hanya saja jumlah pemohon, dan protokol kesehatan yang lebih diketatkan ketika pengurusan SIM dan SKCK di Mapolres Bontang.
“Penerapan protokol kesehatannya yang dimaksimalkan,” kata mantan Wakapolres Bontang tersebut.
Masyarakat pun diminta tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Bila mendapat informasi tersebut, diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi dengan datang ke kantor polisi terdekat atau melalui pengaduan via telepon 110.
“Kita semua tahu belum semua warga Indonesia menjalani vaksinasi, sehingga kebijakan itu tidak mungkin diberlakukan,” pungkas orang nomor satu dijajaran Kepolisian Kota Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post