bontangpost.id – Anggota DPRD Bontang Nursalam menilai selama ini lembaga legislatif tak pernah menolak masterplan penanganan banjir yang ditawarkan pemerintah. Kalaupun ada narasi yang mengemuka bila DPRD menolak, menurutnya itu hanya mewakili pendapat unsur pimpinan dan bukan merepresentasi nama lembaga.
Nursalam menjelaskan, sah-sah saja bila unsur pimpinan DPRD Bontang mengeluarkan pernyataan penolakan dengan berbagai pertimbangan. Kendati begitu, pernyataan pribadi unsur pimpinan jelas tidak mewakili nama lembaga.
Pasalnya hingga kini, usulan masterplan banjir belum pernah dibahas di internal DPRD. Menurutnya, setelah usulan diterima Badan Anggaran (Banggar), mestinya usulan itu diteruskan di internal DPRD. Baik di tingkat komisi atau fraksi untuk dibahas lebih jauh.
”Bukan ditolak, saya kira itu cuma pendapat pribadi (unsur pimpinan). Dan saya kira itu sah-sah saja. Yang jelas itu bukan mewakili nama lembaga (DPRD),” bebernya kepada bontangpost.id, Rabu (23/6/2021) sore.
Banggar sebutnya, boleh saja mencoret usulan tersebut. Karena kewenangan itu memang melekat pada Banggar. Tetapi memberi persetujuan atau menolak permohonan pemerintah, bukan otoritas Banggar. Sebab ia hanya alat kelengkapan. Penolakan maupun persetujuan itu dari hasil kesepakatan DPRD secara kelembagaan, bukan dari alat kelengkapan.
Politikus Golkar ini berpendapat, sejatinya tak ada alasan bagi DPRD untuk menolak masterplan penanganan banjir. Mengingat ini sudah menjadi kesepakatan politik DPRD dan Pemkot Bontang. Bahkan sudah diparipurnakan. Dalam bulir pertama rekomendasi pansus banjir disebutkan soal penyusunan kajian induk penanggulangan banjir (masterplan). Ini wajib dijalankan, tidak boleh diabaikan. Bila dewan menolak masterplan penanganan banjir, sama saja mereka mengingkari keputusan yang telah dibuatnya sendiri.
”Khusus banjir tidak bisa ditolak. Ini wajib. Kalau ditolak sama saja dewan mengangkangi keputusannya sendiri,” ungkap mantan Ketua DPRD periode 2017-2019 ini.
Lebih jauh, menurutnya usulan masterplan banjir memang sudah seharusnya diusulkan pemerintah dan tidak ada alasan untuk ditolak dewan. Kendati Bontang punya dokumen serupa, tentu ada revisi yang mesti dilakukan. Mengingat dokumen itu terbit 2004 silam dan pemerintah mesti melakukan penyesuaian dengan kondisi Bontang saat ini.
”Memang masih relevan, tapi tentu harus ada revisi. Harus menyesuaikan kondisi saat ini. Misalnya beberapa lokasi polder sudah jadi permukiman, dan lain sebainya yang harus disesuaikan,” tandasnya. (*)







