bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meluruskan soal alasan tim Badan Anggaran (Banggar) mencoret masterplan penanganan banjir yang diajukan pemerintah. Penjelasan ini diberikan agar publik jernih melihat alasan pencoretan tersebut.
Dia menjelaskan, keputusan untuk menerima atau mencoret usulan kegiatan pemerintah dalam pergeseran mendahului APBD-Perubahan 2021 memang menjadi kewenangan pimpinan DPRD. Ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran. Khususnya di pasal 3 ayat 1. Yang berbunyi ”pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, b, dengan cara mengubah peraturan daerah tentang APBD, dan pelaksanaan kegiatannya setelah mendapat persetujuan pimpinan DPRD.”
”Itu yang menjadi dasarnya,” kata Agus Haris kepada bontangpost.id, Kamis (24/6/2021) pagi.
Politikus Gerindra ini bilang, pada 2016 silam pemerintah telah menyusun Detail Engineering Design (DED) terkait penanganan banjir. Isinya juga selaras dengan 16 rekomendasi pansus banjir. Sebelumnya pun sudah ada masterplan banjir tahun 2004. Sementara saat ini, pemerintah mengusulkan lagi masterplan penanganan banjir, yang menurut Banggar isinya tak jauh beda dengan DED 2006 dan masterplan 2004. Jika tak ada hal signifikan atau progresif yang ditawarkan, Agus Haris menyebut ini sama saja dengan pemborosan anggaran.
”Tidak terlalu signifikan perbedaanya itu,” tegasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, bila membuka Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintah 2021-2025, ada 5 poin soal penanganan banjir yang akan dilaksanakan. Yakni, normalisasi sungai-sungai, normalisasi dan optimalisasi sistem drainase perkotaan, penataan bantaran sungai, pembuatan polder, dan penguatan kerjasama antar daerah dalam penanganan daerah hulu Bendali Suka Rahmat, dan kerjasama pemerintah pusat serta mengotimalkan dan merevitalisasi Waduk Kanaan. Ke – 5 poin ini pun sudah ada di masterplan 2004 dan di kajian DED 2006. Itulah yang menjadi alasan Banggar belum menyetujui usulan tersebut di pergeseran mendahului perubahan ini.
Dia bilang, andai ke-5 poin itu diajukan di pergerseran atau perubahan APBD dalam bentuk program kerja nyata, bukan lagi sekadar perencanaan, maka tak ada alasan bagi Banggar untuk menolak. Contohnya, satu dari 14 usulan pemerintah dalam pergeseran ini ialah Karya Bakti sebesar Rp 2 miliar. Kegiatan itu diajukan untuk perbaikan bantaran sungai. Banggar langsung setuju sebab sudah berupa aksi nyata penanggulangan banjir, bukan lagi perencanaan. Yang jadi persoalan utama, isinya masih saja sama dengan masterplan dan DED yang dulu.
”Untuk apa disetujui sekarang bila tak ada hal baru yang ditawarkan. Kami kasih waktu untuk memperbaiki, merevisi secara pararel perencanaan penanggulangan banjir ini,” ungkapnya.
Terakhir, Agus Haris menegaskan, sejatinya Banggar tidak menolak masterplan Basri-Najirah, tapi hanya menunda. Mereka memberi kesempatan kepada pemerintah untuk mengajukan perencanaan yang utuh, komprehensif, dan matang. Dan itu hendaknya dilakukan pada 2022 supaya waktu tidak mepet. Pun dia bilang, dari usulan pansus banjir untuk membentuk kajian induk, itu sudah terakomodir dengan baik dalam DED 2006. Satgas Penanganan Banjir pun sudah ada.
”Itu masih sangat relevan untuk kondisi Bontang saat ini. DED juga cukup mengakomodir permintaan Pansus Banjir soal kajian induk penanggulangan banjir,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati telah memastikan 3 dari 14 usulan kegiatan yang diajukan pemerintah dalam pergeseran mendahului APBD perubahan 2021 dicoret DPRD Bontang. Pencoretan itu dilakukan dengan berbagai alasan.
“Iya ada 3 yang dicoret,” beber Sekkot Aji ketika ditemui di TPI Tanjung Limau, Kamis (24/6/2021) siang.
Sekkot AJI menjelaskan, usulan pertama yang ditolak ialah pembangunan sumur Kanaan dengan nilai Rp 3 miliar. Dewan menilai di sekitar lokasi pembangunan sumur, Kelurahan Kanaan, masih ada Water Treatment Plant (WTP) yang bisa dimanfaatkan untuk menyuplai air bersih buat publik.
Kemudian usulan penyusunan detail engineering design (DED) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) jalan lingkar yang menghubungkan Bontang Kuala-Tanjung Laut Indah Rp 1 miliar. Pencoretan ini dilakukan DPRD dengan alasan, pemerintah dinilai tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendiskusikannya dengan komisi terkait, yakni Komisi III.
Yang terakhir, dewan juga mencoret usulan masterplan penanganan banjir dengan nilai Rp 1,5 miliar. Aji tak bisa menjelaskan lebih rinci terkait alasan pencoretan itu. Namun menurutnya, alasan pencoretan itu lantaran dewan menganggap dokumen sebelumnya, yang terbit 2005 silam masih relevan untuk kondisi Bontang kiwari.
Sementara dari sisi pemerintah, masterplan dibutuhkan karena dokumen sebelumnya perlu direvisi, butuh penyesuaian dengan kondisi terbaru.
“Untuk detilnya saya kurang ingat. Tapi kurang lebih begitu catatannya,” tutup Aji. (*)







