BONTANG – Tren nikah dini terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data pengajuan dispensasi di Pengadilan Agama (PA) Bontang, semester pertama tahun ini jumlah pemohon telah mencapai 13 orang.
Humas PA Bontang Firlyanti Komalasari Mallarangan mengatakan awal semester tahun lalu hanya tercatat 10 pengajuan. “Ini berpotensi meningkat karena masih ada enam bulan berikutnya di 2019,” kata Firlyanti.
Angka pengajuan terbanyak terjadi pada Februari tahun ini. Totalnya enam berkas. Dijelaskan dia, sebanyak 80 persen dari jumlah pengajuan diakibatkan oleh pihak calon mempelai perempuan telah berbadan dua. Jika dikalkulasi maka jumlahnya sekira 10 kasus.
Menurutnya, kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah ialah pihak laki-laki. Pasalnya, mereka terbentuk dengan batasan usia pernikahan. “Sisanya karena calon mempelai sudah sangat dekat dan orangtua takut mereka melakukan hal-hal terlarang,” ucapnya.
Sebagai informasi, batasan usia penikahan diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan. Tertera batasan usia menikah untuk pihak laki-laki ialah 19 tahun. Berbeda, batasan usia untuk calon mempelai perempuan lebih rendah tiga tahun.
“Batasan ini bertujuan untuk melihat kematangan calon pengantin. Baik dari segi lahiriah maupun batiniah,” tutur dia.
Umumnya majelis hakim kebanyakan mengabulkan permintaan pemohon. Meski mereka selalu mempertimbangkan lebih dalam sebelum memberikan izin. Persidangan maksimal dihelat dua kali untuk satu pemohon. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk tahapan ini mencapai satu bulan hingga turun putusan.
Firlyanti berujar untuk pengajuan dispensasi tidak ada mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim. Pasangan hanya menerima pandangan yang disampaikan majelis hakim saat persidangan berlangsung. Sehubungan dengan konsekuensi dari pernikahan.
“Terkait bagaimana mengatur finansial dan lain sebagainya. Supaya mereka menjadi pasangan yang benar-benar siap mandiri,” ujarnya.
Biasanya, calon pengantin terlebih dahulu ditolah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) saat mendaftar nikah karena permasalahan batasan usia. Lantas, orangtya membawa surat dari instansi tersebut ke PA untuk mengajukan dispensasi.
“Lampirannya ialah buku nikah orangtua pemohon,” sebutnya.
Diketahui, angka pengajuan dispensasi nikah 2017 sejumlah 15 berkas. Setahun berselang, jumlahnya melonjak hingga 24 pengajuan. (ak/prokal)
Angka Perkara Pengajuan Dispensasi Nikah
Tahun Jumlah Pengajuan
2017 15
2018 24
2019* 13
Catatan
*: data hingga Juni
Sumber : Pengadilan Agama Bontang
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post