Kasus 21 IUP Palsu Berpotensi Dihentikan

Ilustrasi

Sampai saat ini, atau hampir enam bulan berjalan, belum satu pun pihak ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum. Penyelidikan terhambat dokumen yang hanya berupa salinan.

bontangpost.id – Proses hukum dugaan pemalsuan 21 dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang disampaikan Inspektorat Kaltim ke Polda Kaltim, belum menunjukkan progres signifikan. Untuk diketahui, dugaan pemalsuan dokumen dilaporkan pemprov awal November 2022.

Dalam keterangannya kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id), Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji mengungkapkan, penyidik masih belum menemukan barang bukti sebenarnya. Yakni dokumen asli yang memuat 21 IUP bertanda tangan palsu Gubernur Kaltim Isran Noor. Inspektorat Kaltim selaku pelapor, hanya menyerahkan fotokopi dokumen yang diduga dipalsukan pada 2021.

“Saat kami tanyakan di mana dokumen aslinya. Mereka (Inspektorat Kaltim) mengatakan masih belum mendapatkan dokumen aslinya. Mereka mengatakan, kenapa kami lapor polisi, agar polisi bisa mencari barang itu (21 IUP yang diduga dipalsukan),” katanya. Sebelumnya, Inspektorat Kaltim memeriksa surat pengantar berkop Gubernur Kaltim untuk penerbitan izin pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ada dua surat yang keasliannya dipertanyakan.  Yakni surat pengantar bernomor 5503/4938/B.Ek tertanggal 4 September 2021, dan 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 tertanggal 21 September 2021. Surat pertama, memuat permohonan 8 IUP dan surat kedua berisi 14 IUP. Inspektorat Kaltim menemukan ada ketidaksesuaian pada nomor surat pengantar tersebut. Inspektorat menilai nomor surat tidak sinkron. Di mana satu surat pengantar menggunakan nomor surat dari Biro Ekonomi Setprov Kaltim.

Lalu satu surat pengantar lainnya menggunakan nomor surat dari Biro Umum Setprov Kaltim. Dasar itulah yang menjadi titik kecurigaan Inspektorat Kaltim untuk menelusuri dua surat pengantar yang diduga palsu. Namun, dua surat pengantar yang diserahkan ke Polda Kaltim sebagai alat bukti itu berupa fotokopi. Bukan dokumen sebenarnya yang diduga dipalsukan. Februari 2023 lalu, penyidik Polda Kaltim telah meningkatkan laporan dugaan pemalsuan ke tahapan penyidikan.

Walau belum ada tersangka yang ditetapkan, Kristiaji beralasan peningkatan status ke penyidikan ini karena menyangkut upaya paksa untuk penggeledahan dan penyitaan. Sehingga penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen IUP ini. Menurutnya, apabila masih tahap penyelidikan, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan.

“Sampai sekarang, barang bukti itu belum ditemukan. Dari semua dinas yang kami tanyakan, termasuk perusahaan yang diduga menerima IUP itu, mereka mengatakan tidak memiliki dokumen aslinya juga. Kami hanya diberikan fotokopinya dulu. Itulah kendalanya proses penyidikan yang kami tangani,” ungkap pria berpangkat melati tiga di pundaknya ini. Penyidik Polda Kaltim juga telah mengumpulkan keterangan dari pihak pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pemalsuan ini. Mulai Biro Umum dan Biro Ekonomi Setprov Kaltim, lalu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta beberapa instansi lainnya.

“Saya tidak tahu pasti jumlahnya. Tapi yang jelas, seluruh dinas sudah kami periksa semua. Artinya sudah mencukupi sebenarnya. Akan tetapi penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena kami belum memiliki dokumen asli IUP yang diduga palsu itu sebagai barang buktinya,” ujar dia. Pihaknya sudah meminta Inspektorat Kaltim untuk membantu mencarikan dokumen asli IUP yang diduga palsu itu. Termasuk memastikan terhadap perusahaan yang masuk sebagai penerima IUP itu.

Kristiaji menyampaikan, dari kesaksian perusahaan yang namanya terdaftar dalam 21 IUP bodong itu, mereka mengaku itu juga belum melakukan produksi. Bahkan ada enam perusahaan yang mengaku belum menerima dokumen IUP yang diduga palsu itu. Jadi, apabila dokumen sebenarnya dari IUP yang diduga palsu itu tidak dapat ditemukan, pihak kepolisian akhirnya dapat menghentikan penyidikan atas laporan dugaan pemalsuan ini.

“Ya pasti. Karena ada upaya dari oknum-oknum tertentu, yang bermain untuk mengkondisikan itu. Dan kami harus mencari tahu sudah digunakan atau tidak barang itu,” jelas Kristiaji.

Selain itu, Polda Kaltim telah berupaya menyurati Kementerian ESDM untuk memastikan telah menerima atau belum surat pengantar yang diduga palsu itu. Untuk memastikan IUP tersebut sudah masuk Minerba One Data Indonesia (MODI). MODI merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

“Kami sudah menyurati ke Kementerian ESDM terkait  surat pengantar itu. Dan belum ada respons. Kami minta apakah surat itu sudah sampai ke sana atau belum,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, kejelasan tindak lanjut penanganan 21 IUP palsu yang sudah dilayangkan pemprov ke Polda Kaltim awal November lalu, jadi atensi utama DPRD Kaltim sehingga membuat Pansus Investigasi Pertambangan. Menurut Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin, hal ini jadi fondasi utama dalam laporan yang bakal diberikan nantinya lewat paripurna. “Kan itu alasan dewan membuat pansus ini. Jadi, soal 21 IUP itu bakal yang paling utama disusun,” tuturnya kepada Kaltim Post pekan lalu.

Memang, sepanjang bekerja, pansus menemukan beberapa persoalan lain terkait aktivitas pertambangan di Kaltim. Seperti kerusakan lingkungan yang kian masif, banyaknya aktivitas pengangkutan batu bara yang melintasi jalan umum bukannya jalan khusus pengangkutan, hingga jaminan reklamasi (jamrek) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim beberapa waktu lalu. “Banyak yang terungkap kan. Kami (pansus) juga sudah berkoordinasi dengan BPK ihwal temuan itu,” lanjutnya.

Awal pekan ini, pansus berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan aparat penegak hukum. Hal itu untuk memastikan laju laporan Pemprov Kaltim ihwal dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam penerbitan 21 IUP. “Kan pijakan utama pansus itu. Jadi, kami ingin menuntaskan hal itu,” katanya.  Selepas RDP, barulah laporan mulai disusun untuk diajukan ke unsur pimpinan dewan, dan dijadwalkan dalam paripurna untuk penyampaian laporan akhir kerja pansus. “Dipantau terus saja. Nanti, pasti kami buka seluas-luasnya apa yang sudah kami temukan selama bekerja,” ungkapnya. (riz/k16)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version