SANGATTA – Kutim dihebohkan oleh isu bensin eceran. Nama polisi sempat dicoreng oleh seorang warga di dunia maya, disebutkan bahwa anggota polisi meminta “pajak” atas pedagang bensin eceran di Kampung Batu Balai, Kecamatan Batu Ampar, Kutim.
Netizen yang akunnya bernama Dani Saputro itu menuliskan hujatan terhadap kepolisian di grup facebook Busam Bubuhan Samarinda, pekan lalu. Dalam postingan itu dia menyatakan, ayahnya dan dua pedagang bensin eceran di Baru Balai dianggap menjual secara ilegal, sehingga harus membayar Rp 5 juta.
Ratusan kometar memenuhi postingan lelaki itu, berisikan bermacam komentar negatif dan positif. Suasana jagat maya tak kondusif.
Beberapa hari kemudian setelah postingan itu menyebar sampai ke media sosial di Kutim, akhirnya Dani Saputro memposting ulang pernyataan klarifikasi. Isinya menyatakan, bahwa postingannya yang mencoreng nama kepolian itu tidak benar.
“Sidak yang dilakukan oknum polisi adalah bagian dari sosialisasi pelarangan penjualan BBM bersibsidi tanpa surat izin. Tidak ada permintaan uang senilai Rp 5 juta. Saya meminta maaf kepada kepolisian atas postingan sebelumnya, dan berterimakasih atas saran dan masukan teman-teman,” tulisnya dalam keterangan itu.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menyatakan, pihaknya telah mengonfirmasi kepada Dani Saputro, mencari kebenaran. Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari kepolisian kepada warga.
“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi yang kami terima dari hasil penyelidikan, anggita kami di lapangan hanya melakukan sosialisasi, persis seperti apa yang dinyatakan warga Batu Balai (Dani Saputro) itu,” ungkap Teddy.
Ditegaskannya, jika anggota kepolisian di Batu Balai terbukti bersalah karena melakukan pemerasan, dia tak segan memberi hukuman.
“Saya tidak takut menindak bawahan jika benar salah. Tapi, masyarakat juga harus mendukung kepolisian, sebab kami sudah bertugas mengamankan negara. Jangan sampai kemarau setahun dihapuskan oleh hukan sehari,” icap mantan kapolres PPU itu,
Dia menambahkan, sejatinya berdasarkan undang-undang ITE, masyarakat tidak boleh menghujat terhadap pihak lain di dunia maya. Bahkan tanpa adanya bukti. “Justru kami yang dirugikan atas pencemaran nama baik kalau berdasarkan UU ITE. Tapi kami tetap ingin menjaga kondisifitas Kutim,” tukas dia. (mon/hd/kpg)







