bontangpost.id – Pemberian sanksi terhadap dua SPBU di Kota Bontang dibenarkan oleh Pertamina. Sanksi itu diberikan kepada dua SPBU di Bontang sejak 20 November lalu.
“Durasi selama satu bulan. Sampai 19 Desember,” kata Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra.
Sanksi itu harus dijatuhkan lantaran ada pelanggaran operasional di SPBU tersebut. Terkait adanya dugaan kongkalikong dengan oknum yang melakukan pengetapan, sehingga penyaluran pasokan BBM jenis pertalite disetop sementara untuk kedua SPBU tersebut.
Terkait dengan oknum dari petugas SPBU yang terlibat, ia tidak mengetahui progresnya. Sebab, itu merupakan ranah manajemen SPBU terkait. Kewenangan Pertamina hanya sampai pendistribusian BBM. Ia tidak mengetahui apakah oknum petugas itu sudah diperiksa kepolisian atau belum.
Sehubungan dengan kuota BBM, ia menjelaskan bahwa itu melekat pada daerah. “Artinya jika ada SPBU yang disanksi, penyaluran disesuaikan ke SPBU lainnya,” ucapnya.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta agar pengawasan distribusi BBM di seluruh SPBU Bontang dilakukan pihak terkait. Termasuk menggandeng petugas keamanan. “Sebelumnya pernah terjadi. Dan ini kembali terjadi, sehingga pengawasan harus ketat,” ucapnya.
Jika ini dibiarkan, persoalan serupa tidak kunjung habis. Kepastian distribusi tepat sasaran ini menjadi harapan masyarakat. Apalagi Bontang merupakan daerah penghasil migas. Tetapi ironinya, justru sulit mendapatkan BBM. “Kalau tidak ada keseriusan, antrean panjang akan terus terjadi di sekitar SPBU,” sebutnya. (ak)