BONTANGPOST.ID, Bontang – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bontang menaikkan penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang ke tahap penyidikan.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menentukan tersangka.
“Kami masih tunggu perhitungan nilai kerugian, kemudian setelahnya baru menetapkan tersangka,” ucapnya melalui Kanit Tipidkor Polres Bontang Ipda Asyril Rivai.
Dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan dana hibah yang diterima KONI Bontang pada 2023 hingga 2024. Total anggaran hibah yang diperiksa penyidik mencapai sekitar Rp2 miliar.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Adanya laporan yang tidak sesuai,” ungkap Asyril.
Penyidik masih menelusuri penggunaan anggaran, termasuk aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima serta proses pertanggungjawaban dana hibah. Polisi juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara tersebut.
Sejauh ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa. Mereka dimintai keterangan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh penyidik.
Meski demikian, Asyril belum membeberkan pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka maupun cabang olahraga yang berkaitan dengan pemeriksaan.
“Nanti kami rilis. Saat ini lagi berproses,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Ketua KONI Bontang Fahri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru penyidikan, termasuk cabang olahraga yang telah dipanggil penyidik.
“Saya fokus mau rapat kerja saja. Kalau masalah hukum biar ditangani,” ucap Fahri. (*)







