bontangpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir yang menyeret pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal menemui babak baru. Terdakwa IGS yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris koperasi itu telah menyatakan pembelaannya.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan terdakwa meminta keringanan hukuman di depan majelis hakim. Atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Pasalnya dia sudah berusia lanjut. “Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga minta keringanan hukuman,” kata Ali.
Meski demikian, JPU tetap kukuh terhadap tuntutannya. Pasalnya terdakwa telah bersama-sama dengan terdakwa lain mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.287.222.266. “Kami tetap pada tuntutan,” ucapnya.
Diketahui, IGS bersama Suratman dan CHR secara bersama-sama diduga mengetahui mekanisme pencairan pinjaman. Bahkan beberapa di antaranya bersifat fiktif. Tentunya mekanisme ini tidak sesuai dengan aturan dan SOP penyaluran dana dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB).
Rencananya, persidangan akan digelar kembali pekan depan. Agendanya ialah pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelumnya IGS dituntut oleh JPU berupa hukuman 10 tahun penjara. Dia telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun satu bulan pasca-putusan inkrah tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Ditambahkan, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.707.407.422. Bila sebulan pasca-putusan berkekuatan tetap tidak dibayar, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Artinya, tuntutan yang diberikan kepada IGS sama dengan yang diberikan JPU kepada CHR (mantan bendahara KJKS Halal).
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih Rp 10 miliar. Diduga tersangka menggunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannya. KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Perinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing Rp 19 miliar dan Rp 6 miliar. Artinya total mencapai Rp 35 miliar. Per Desember 2015 kucuran pinjaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934.
Sementara JPU juga mengajukan banding atas perkara sama dengan terdakwa CHR. JPU menilai putusan yang diberikan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. “Kami hari ini (kemarin) mengajukan banding untuk perkara CHR,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, CHR dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Lebih ringan dibandingkan tuntutan (JPU) yakni 10 tahun. Tak hanya itu, terpidana juga harus membayar uang denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun satu bulan pasca putusan inkrah tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Durasi kurungan ini juga lebih singkat dibandingkan tuntutan JPU yakni selama enam bulan.
Di tambah, terpidana juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.707.407.422. Bila sebulan pasca putusan berkekuatan tetap tidak dibayar, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post