• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kasus Korupsi di Kaltim Tertinggi di Kalimantan

by Redaksi Bontang Post
10 Desember 2020, 10:39
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Ismunandar dihukum 7 tahun penjara.

Ismunandar dihukum 7 tahun penjara.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Puncak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember. Jadi momen refleksi di tengah pencarian figur pemimpin daerah dalam pesta akbar demokrasi. Tahun politik dan pandemi Covid-19 yang merebak medio Maret lalu, membuat pemberantasan rasuah sepanjang tahun ini memiliki lingkup yang terbatas.

Terlebih sejak terbitnya Instruksi Jaksa Agung 9/2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Kendati demikian, instruksi itu menyiratkan agar para beskal bisa menjunjung tinggi independensi dan Korps Adhyaksa tak tergiring politik praktis. Sehingga menjadi alat yang dipolitisasi para kandidat di pesta demokrasi untuk menjatuhkan lawannya. Bukan menutup diri dari pemberantasan korupsi.

Di Benua Etam, tak ingin menutup tahun dengan tangan kosong, Kejati Kaltim sukses mengungkap dua kasus korupsi dan sudah bergulir ke meja hijau Pengadilan Tipikor Samarinda untuk diadili. “Selama bukti jelas tentu kami akan jalan terus,” ucap Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman pada Hari Adhyaksa, 22 Juli lalu.

Dua perkara itu, dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Pemprov Kaltim PT Agro Kaltim Utama senilai Rp 27 miliar. Serta dugaan korupsi pengadaan lahan proyek sirkuit di Kutai Timur senilai Rp 7,9 miliar.

Di kasus penyertaan modal PT Agro Kaltim Utama (AKU), direktur utama dan direktur umum jadi tersangka yang digiring untuk duduk di kursi pesakitan. Yakni, Yanuar dan Nuriyanto. Sementara di kasus sirkuit, Kejati menyeret Ardiansyah, pensiunan ASN di Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur yang kala itu mengatur pembebasan lahan dan diduga merugikan pemkab sebesar Rp 4 miliar. “Tentu upaya kami tak hanya memberantas (korupsi) saja. Ada upaya preventif dan pemulihan kerugian negara,” kata Deden, begitu dia disapa, awal November lalu.

Sepanjang 2019–2020, korupsi di Kaltim banyak menjadi sorotan nasional. Terlebih tiga kali Benua Etam mendapat buah tangan dari KPK. Dua kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yakni suap hakim Kayat di Pengadilan Balikpapan untuk vonis bebas Sudarman dalam kasus pemalsuan berkas berujung pada dicopotnya sang pengadil dari tugasnya menjaga muruah Tuhan. Kayat bahkan harus berbagi kursi terdakwa dengan dua penyuapnya, Sudarman dan Jonson Siburian, kuasa hukum Sudarman.

Yang paling hangat, tentu OTT terungkapnya permainan lancung Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama sang istri, Encek Unguria Riarinda Firgasih dalam mengendalikan proyek-proyek di Pemkab Kutai Timur. Dari kasus yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda ini, turut menyeret tiga kepala dinas. Yaitu, Musyaffa (kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim), Suriansyah alias Anto (kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kutim), dan Aswandini (kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim).

Sementara dua rekanan yang terbukti menyuap, Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto sudah diadili dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun pidana penjara. Lalu, kasus suap dalam proyek preservasi jalan nasional Samarinda-Kutai Timur yang merupakan hasil penyidikan komisi antirasuah. Dari kasus ini, KPK sukses mencokok Hartoyo pemilik PT Haris Tata Tahta (HTT) yang terbukti memberi fee komitmen untuk Refly Ruddy Tangkere (kepala BPJN XIII Balikpapan) dan Andi Tejo Sukmono (pejabat pembuat komitmen proyek preservasi jalan nasional).

Dari jumlah penindakan tindak pidana korupsi berdasarkan wilayah yang dirilis KPK, kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim sepanjang 2004–2019, adalah yang terbesar di antara provinsi lain di Pulau Kalimantan. Jumlahnya, 22 kasus. Sementara Provinsi Kalsel, Kalteng dan Kalbar, masing-masing; 10, 5 dan 10 kasus tipikor.

Dalam keterangan resminya, KPK mengajak pemilih agar memilih calon kepala daerah 2020 yang berintegritas. Yakni calon kepala daerah yang tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak melakukan politik uang, mempunyai rekam jejak yang baik mendukung antikorupsi, patuh melaporkan LHKPN dan menolak gratifikasi, visi-misi program mencerminkan semangat antikorupsi, peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan.

Serta menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme. Bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya. Kemudian berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas. (ryu/riz2/k8)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

55 Persen Suara Masuk, Real Count KPU Basri-Najirah Unggul

Next Post

Sikapi Hasil Hitung Cepat, Agus Haris: Kami Hormati, Jangan Ada Lagi Permusuhan

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.