KORUPSI dari penyertaan modal di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang sempat menyita perhatian publik Bontang akhirnya bergulir ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/3/2020).
Kasus yang disinyalir merugikan Pemkot Bontang hingga Rp 8,05 miliar itu menyeret mantan direktur perusda tersebut yang sempat buron, Dandi Prio Anggono. Di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Deky Velix Wagiju dan Arwin Kusumanta, terdakwa Dandi didakwa JPU Andi Yaprizal dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut beskal Kejari Bontang itu, kasus ini bermula ketika terdakwa ditunjuk untuk memimpin badan usaha daerah itu pada 2013 lewat Surat Keputusan Walikota 420/2013.
Selepas itu, sepanjang 2014-2016 perusda yang memiliki empat anak usaha itu mendapat guyuran penyertaan modal dari APBD Bontang total Rp 16,9 miliar. keempat anak usaha itu PT BPR Bontang Sejahtera untuk usaha perkreditan, PT Bontang Transport di usaha bengkel dan sewa kapal, PT Bontang Karya Utamindo (BKU) di bidang pengisian bahan bakar untuk nelayan, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) di bidang periklanan.
Sejak pengelolaan dana itu diterima hingga kasus ini bergulir, terdakwa tak pernah menyusun rencana kerja anggaran yang harus diajukan ke wali kota dan dewan pengawas AUJ.
Nah, dari total penyertaan modal itu, terdakwa Dandi mengalirkan dana keempat anak usaha tersebut. PT BPR Bontang Sejahtera sebesar Rp 3 miliar, PT Bontang Transport Rp 1 miliar, PT BKU sekitar Rp 150 juta, dan PT BIKM sebesar Rp 3,89 miliar.
“Dari penyaluran itu terdakwa mulai memanipulatif penggunaan dana ini,” ucap JPU Andi membaca dakwaan setebal 44 lembar.
Manipulatif itu, proyek pengaspalan lahan parkir fiktif Rp 149 juta, pengadaan dua videotron fiktif Rp 1 miliar, dan pembayaran konsultan Perusda AUJ lewat penunjukan langsungnya atas nama Dedy Syahrizal sebesar Rp 340 juta.
“Adapula dana deposito Perusda AUJ di PT BPR Bontang Sejahtera sebesar Rp 1 miliar dengan suku bunga 10,25 persen per tahun,” sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga sempat menggunakan anggaran perusda sebagai keperluan pribadi yang tak jelas. Hasil hitung audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari total ulahnya itu disinyalir merugikan Rp 8,05 miliar lewat peran terdakwa dan beberapa pihak.
Seperti Dedy Syahrizal, Yunita Irianti (direktur PT BIKM), Andri Tri Wibowo (GM Perusda AUJ), Irwan Gumulya (Kabag Keuangan Perusda AUJ), Lien Sikin (direktur PT BKU), Yudi Lesmana (direktur PT BPR Bontang Sejahtera), Andi Muhammad Amri Syarifuddin (direktur PT Bontang Transport), dan Abu Mansyur (direktur CV Cendana).
“Bersama Abu Mansyur, terdakwa bekerja sama untuk pengadaan dua videotron fiktif,” tutupnya.
Selepas sidang, terdakwa Dandi memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga persidangan kembali dijadwalkan pada 16 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (ryu/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: