bontangpost.id – Penyidik pidana khusus Kejati Kaltim menahan dua tersangka, yakni dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) tahun 2013- 2017, inisial AH dan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim, RA, hari ini (7/02/2023).
Penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada MMPH yang merupakan anak perusahaan PT MMPKT. “Pada kurun waktu 2014-2015, PT MMPKT mengeluarkan uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi yang dilakukan tanpa melalui kajian FS (feasibility study) dan rencana RAKP. Uang yang diserahkan berasal dari dana penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada PT MMPKT,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur Amiek Mulandari kepada wartawan.
Rencana kegiatan yang dilakukan PT MMPH untuk penyertaan modal bidang main power supply, pembiayaan kawasan bisnis park, pembangunan workshop dan SPBU 3M Park Loa Janan.
Amiek menambahkan, perbuatan kedua tersangka HA dan LH melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda dengan alasan subjektif,” ujarnya. (myn)








