• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Diduga Korupsi Rp 25 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Dua Dirut Perseroda

by Redaksi Bontang Post
7 Februari 2023, 19:57
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Dua tersangka dugaan korupsi ditahan Kajati Kaltim.

Dua tersangka dugaan korupsi ditahan Kajati Kaltim.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penyidik pidana khusus Kejati Kaltim menahan dua tersangka, yakni dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) tahun 2013- 2017, inisial AH dan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim, RA, hari ini (7/02/2023).

Penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada MMPH yang merupakan anak perusahaan PT MMPKT.  “Pada kurun waktu 2014-2015, PT MMPKT mengeluarkan uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi yang dilakukan tanpa melalui kajian FS (feasibility study) dan rencana RAKP. Uang yang diserahkan berasal dari dana penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada PT MMPKT,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur Amiek Mulandari kepada wartawan.

Baca Juga:  Dody Anggap Kasusnya untuk Jenjang Karir

Rencana kegiatan yang dilakukan PT MMPH untuk penyertaan modal bidang main power supply, pembiayaan kawasan bisnis park, pembangunan workshop dan SPBU 3M Park Loa Janan.

“Karena sejak awal telah terlihat kesepakatan mufakat jahat para tersangka dalam pengelolaan keuangan dengan menggelontorkan uang tanpa suatu melalui kajian FS, rencana RAKP dan persyaratan diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar,” jelas Amiek.

Amiek menambahkan, perbuatan kedua tersangka HA dan LH melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi di PT BME, 16 Saksi Telah Diperiksa

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda dengan alasan subjektif,” ujarnya. (myn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kejati kaltimkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Obat Kedaluwarsa Disimpan Sembarang Tempat, Gudang Farmasi Bontang Layaknya Penyimpanan Mi Instan

Next Post

Tembus Peringkat 3 Terbaik di Dunia, Pupuk Kaltim Bertekad Lanjutkan Komitmen Penerapan ESG

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.