bontangpost.id – Perkara dugaan penyaluran kredit fiktif di tubuh PT BPR Bontang Sejahtera memasuki babak akhir. Persidangan di Pengadilan Negeri Bontang telah dilakukan dengan agenda pledoi dan replik. Kuasa hukum terdakwa II Muhammad Ambran Agus mengatakan meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurutnya unsur sengaja yang disangkakan oleh JPU itu tidak benar. Sebab terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam perkara pidana nomor 147. Selain itu untuk pembuatan laporan, terdakwa tidak membuatnya. Muncul istilah beresin atas penyisikan OJK, saat itu terdakwa minta permasalahan itu diselesaikan secara SOP.
“Klien kami tidak bersalah sehingga minta dibebaskan dari tuntutan,” kata Ambran.
Tak hanya itu berdasarkan keterangan ahli, asas hukum lebih tinggi menyampingkan asas hukum rendah. Hal ini dalam konteks adanya dua perkara berbeda yang dilimpahkan ke pengadilan. Dengan subtansi yang sama. Menurutnya surat edaran dari jaksa atau MA sifatnya pengaturan. Bukan dari bagian perundangan tetapi kebijakan.
“Seharusnya tidak boleh bertentangan di atasnya yakni KUHAP 141,” ucapnya.
Sehubungan perkara nomor 146, seluruh debitur bersedia mengajukan pinjaman. Sesuai penyataan direktur BPR saat ini bahwa seluruh karyawan databasenya sudah ada di perusahaan. Sehingga tidak perlu survei lapangan. Ia juga menyorot pemeriksaan yang dilakukan OJK terjadi pada 2021. Tetapi data yang digunakan memakai 2019. Sementara ada pelunasan di tahun bertkutnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidharta mengatakan JPU tetap kukuh pada tuntutannya. Ketika persidangan dalam agenda pembacaan replik. “Karena menurut JPU terdakwa terbukti bersalah. Sesuai dengan alat bukti yang mereka temukan,” kata Manik.
Rencananya persidangan selanjutnya dilaksanakan awal pekan depan. Agendanya ialah pembacaan duplik dari penasehat hukum. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yudi Lesmana dituntut penjara selama enam tahun. Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan tambahan lima bulan penjara.
Adapun untuk terdakwa Yunita hukuman dan besaran dendanya yakni dua kali lipat. Mengingat ada dua berkas perkara. Keduanya merupakan mantan direktur BPR yang berada di bawah Perumda Aneka Usaha dan Jasa. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: