SANGATTA – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka DS (27) terhadap Agresta (23) dan Ernis Martin (3) yang tak lain adalah istri dan anaknya November 2016 lalu, kini memasuki tahap II. Berkas perkara warga Jalan Batu Kapur, RT 10, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng tersebut telah dilimpahkan pihak penyidik Satreskrim Polres Kutim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kamis (12/1) kemarin siang.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga melimpahkan beberapa barang bukti lainnya. Salah satunya yakni, kapak yang digunakan tersangka membunuh anak dan istrinya. Atas perbuatannya, tersangka dituntut dengan pasal berlapis.
Antara lain yakni, pasal 340, pasal 338 tentang percobaan pembunuhan, pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena salah satu korban pembuhan adalah anak-anak.
“Kalau melihat formulasi pasalnya, maka akan dijadikan satu perkara, meskipun terdapat dua korban dalam kasus tersebut. Karena perbuatan itu dilakukan seketika pada saat itu,” kata Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Sangatta Muhammad Israq, kemarin.
Israq mengemukan, adapun alasan tersangka hingga nekat membunuh anak dan istrinya, sejauh keterangan yang disampaikan tersangka kepada pihaknya, tidak terima ditolak istrinya saat diajak berhubungan suami istri. Apalagi saat itu, tersangka dalam keadaan mabuk usai menengak minuman beralkohol.
“Saat tersangka sampai di rumah, tersangka mengajak istrinya berhububngan suami istri, namun ada penolakan dari istrinya. Kemudian sempat terjadi cek-cok, tersangka emosi, diambilnya kapak, kemudian langsung digunakannya untuk membunuh istri. Selain itu, karena melihat anaknya terbangun dan menangis, kemudian seketika itu juga dia melayankan kapaknya kepada danaknya,” terang Israq.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, setelah berkas perkara diterima dari kepolisian, terlebih dahulu Kejaksaan akan menyempurnakan dulu dakwaannya. Seletelah itu baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta untuk dinaikan ke persidangan. “Untuk di tahap II ini, masa penahanan tersangka sekitar 20 hari,” katanya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Kutim dibantu Opsnal Polsek Kongbeng, akhirnya menetapkan DS (27) sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Agresta (23), istrinya dan anak angkatnya, Enis Martin (3). Hal itu dilakukan tiga hari pengembangan setelah peristiwa yang terjadi Senin (14/11), di Jalan Batu Kapur RT 10, Desa Miau Baru, Kongbeng, Kutim. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: