• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kasus Pembunuh Anak dan Istri Naik Tahap II, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup 

by BontangPost
13 Januari 2017, 13:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DILIMPAHKAN: Pihak kepolsian melimpahkan berkas tahap dua DS, tersangka pembunuh istri dan anak di Kecamatan Kongbeng kepada pihak Kejaksaan Sangatta. (Dirhanuddin/Radar Kutim)

DILIMPAHKAN: Pihak kepolsian melimpahkan berkas tahap dua DS, tersangka pembunuh istri dan anak di Kecamatan Kongbeng kepada pihak Kejaksaan Sangatta. (Dirhanuddin/Radar Kutim)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka DS (27) terhadap Agresta (23) dan Ernis Martin (3) yang tak lain adalah istri dan anaknya November 2016 lalu, kini memasuki tahap II. Berkas perkara warga Jalan Batu Kapur, RT 10, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng tersebut telah dilimpahkan pihak penyidik Satreskrim Polres Kutim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kamis (12/1) kemarin siang.

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga melimpahkan beberapa barang bukti lainnya. Salah satunya yakni, kapak yang digunakan tersangka membunuh anak dan istrinya. Atas perbuatannya, tersangka dituntut dengan pasal berlapis.

Antara lain yakni, pasal 340, pasal 338 tentang percobaan pembunuhan, pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena salah satu korban pembuhan adalah anak-anak.

Baca Juga:  Pencemaran di Sungai Sangatta Tinggi

“Kalau melihat formulasi pasalnya, maka akan dijadikan satu perkara, meskipun terdapat dua korban dalam kasus tersebut. Karena perbuatan itu dilakukan seketika pada saat itu,” kata Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Sangatta Muhammad Israq, kemarin.

Israq mengemukan, adapun alasan tersangka hingga nekat membunuh anak dan istrinya, sejauh keterangan yang disampaikan tersangka kepada pihaknya, tidak terima ditolak istrinya saat diajak berhubungan suami istri. Apalagi saat itu, tersangka dalam keadaan mabuk usai menengak minuman beralkohol.

“Saat tersangka sampai di rumah, tersangka mengajak istrinya berhububngan suami istri, namun ada penolakan dari istrinya. Kemudian sempat terjadi cek-cok, tersangka emosi, diambilnya kapak, kemudian langsung digunakannya untuk membunuh istri. Selain itu, karena melihat anaknya terbangun dan menangis, kemudian seketika itu juga dia melayankan kapaknya kepada danaknya,” terang Israq.

Baca Juga:  Hari Ini, PNBP Naik 100 Persen 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, setelah berkas perkara diterima dari kepolisian, terlebih dahulu Kejaksaan akan menyempurnakan dulu dakwaannya. Seletelah itu baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta untuk dinaikan ke persidangan. “Untuk di tahap II ini, masa penahanan tersangka sekitar 20 hari,” katanya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Kutim dibantu Opsnal Polsek Kongbeng, akhirnya menetapkan DS (27) sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Agresta (23), istrinya dan anak angkatnya, Enis Martin (3). Hal itu dilakukan tiga hari pengembangan setelah peristiwa yang terjadi Senin (14/11), di Jalan Batu Kapur RT 10, Desa Miau Baru, Kongbeng, Kutim. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kutimpembunuhan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pegawai Diminta Jangan Membangkang,Harus Taat Gunakan Baju Wajib Setiap Hari

Next Post

Camat Beri Apresiasi, Siap Fasilitasi

Related Posts

Sebelum Dibunuh di Banjarbaru, Jurnalis dan Prajurit TNI AL Berencana Menikah Mei Ini
Bontang

Sebelum Dibunuh di Banjarbaru, Jurnalis dan Prajurit TNI AL Berencana Menikah Mei Ini

28 Maret 2025, 10:33
Teka-teki Penemuan Jasad Jurnalis di Banjarbaru Mulai Terungkap, Diduga Dibunuh Prajurit TNI AL
Bontang

Teka-teki Penemuan Jasad Jurnalis di Banjarbaru Mulai Terungkap, Diduga Dibunuh Prajurit TNI AL

26 Maret 2025, 22:20
Pelayan Kafe di Balikpapan Dibunuh karena Asmara
Kaltim

Pelayan Kafe di Balikpapan Dibunuh karena Asmara

26 Desember 2024, 14:45
Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Pekerja IMIP Morowali Ditangkap di Muara Badak
Kriminal

Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Pekerja IMIP Morowali Ditangkap di Muara Badak

22 November 2024, 07:58
Bikin Geger, Karyawan Sawit di Kubar Tewas Ditebas Rekan Kerjanya
Kriminal

Bikin Geger, Karyawan Sawit di Kubar Tewas Ditebas Rekan Kerjanya

1 November 2024, 16:31
Kronologis Pembunuhan Suami yang Penggal Kepala dan Tangan Istri di Paser
Kriminal

Kronologis Pembunuhan Suami yang Penggal Kepala dan Tangan Istri di Paser

16 Oktober 2024, 20:26

Terpopuler

  • Setelah Viral, Data Pengadaan Sepatu Pantofel ASN Kutim Senilai Rp 1,4 Miliar di SIRUP LKPP Tak Bisa Ditemukan

    Setelah Viral, Data Pengadaan Sepatu Pantofel ASN Kutim Senilai Rp 1,4 Miliar di SIRUP LKPP Tak Bisa Ditemukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Empat Nelayan Muara Badak Bakal Diperiksa Polres Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencarian Warga Disambar Buaya di Pulau Derawan Dihentikan, Keluarga Usaha Lewat “Jalur” Pawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Bontang-Mamuju dan Surabaya Selangkah Lagi Terealisasi, Kementerian Perhubungan Tinjau Pelabuhan Loktuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motif Pembuangan Bayi di Sangatta Utara, Polres Kutim Beber Sejumlah Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.