bontangpost.id – Aktivis Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Haris dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran pidana.
“Menghukum Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).
Selain itu, Haris juga dituntut membayar denda Rp 1 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, perbuatan Haris telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (*)



