bontangpost.id – Kasus dugaan pengetap BBM bersubsidi jenis solar sudah masuk ranah meja hijau. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa di penjara selama empat bulan. JPU Ardiansyah saat tuntutan menjelaskan bahwa terdakwa Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum,” kata Ardiansyah.
Selain tuntutan itu, JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 juta. Dengan ketentuan bila denda ini tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan. Adapun barang bukti berupa satu buah tandon box besi, dua buah alkon merk sumitzu berikut selang, dan tiga buah drum disita untuk dimusnahkan.
Baca juga ; Ketahuan Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap
“Sementara BBM jenis solar sebanyak 156,3185 Liter dan 412,7476 Liter serta satu unit mobil mopen warna biru merk mitsubishi dengan nopol KT 1499 DN disita untuk negara,” ucapnya.
Sebelumnya berkas perkara ini telah dinyatakan P-21 pada 25 April lalu dan masuk tahap kedua 11 Agustus silam. Diketahui, terdakwa merupakan warga Tanjung Laut Indah. Ia diringkus di kediamannya pada April lalu. Sebab di dalam mobilnya terdapat 500 liter solar. Dengan kendaraan telah dimodifikasi untuk memperoleh bahan bakar dalam jumlah banyak.
Terakhir, dia mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada para nelayan di sekitar pelabuhan. Adapun aktivitas jual beli solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir. Selanjutnya persidangan akan digelar lagi pada 6 Oktober besok dengan agenda pembacaan putusan. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post