• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Soal Praktik Curang Pengetap Solar, Pengamat Hukum; Bisa Dipenjara Tiga Tahun

by Redaksi Bontang Post
3 Juni 2022, 15:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Antrean di sejumlah SPBU mengular, diduga imbas dari adanya praktik curang pengetap solar

Antrean di sejumlah SPBU mengular, diduga imbas dari adanya praktik curang pengetap solar

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dugaan maraknya pengetapan BBM jenis solar bersubsidi harus segera diusut. Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan jangan sampai kejadian ini dibiarkan begitu saja. Sebab dampaknya sangat menyusahkan masyarakat. Apalagi pengetapan dilakukan secara masif dengan skala yang besar.

“Selain itu pengetapan atau penimbunan ini memang juga bertentangan dengan hukum. Dalam UU Migas tidak diperkenankan menimbun seperti itu,” kata Orin.

Menurutnya pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana mencapai tiga tahun. Termasuk jika terbukti ada pihak dari SPBU yang membantu melakukan kejahatan dapat diancam sepertiga dari pidana pokok. Menurutnya, informasi dan edukasi terkait hukum perlu disebarluaskan.

“Supaya ada efek pencegahan dan pengetahuan hukumnya,” ucapnya.

Tak hanya itu pengawasan bisa dijadwalkan oleh aparat dan stakeholder terkait. Termasuk dengan melibatkan dari pihak SPBU. Sementara dari sisi konsumen juga bisa mengirimkan aduan sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan di tiap SPBU.

Baca Juga:  Biar Tepat Sasaran, Beli Solar Pakai Fuel Card Bakal Diterapkan di Bontang

“Sebaiknya memang harus sering dilakukan pengawasan oleh instansi yang berwenang,” tutur dia.

Kini, antrean kendaraan bermesin diesel ini terus terjadi di sekitar SPBU, tiap harinya. Telah terjadi kesepakatan bahwa antrean bisa dimulai 14.00. Bahkan Satlantas melarang adanya kendaraan parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Brigjen Katamso hingga Bhayangkara. Sebelum durasi penyaluran dimulai.

Sebelumnya, ada oknum pengendara yang memanfaatkan terbatasnya ketersediaan solar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan hasil berbincang dengan sopir yang mengantre, umumnya mereka mengaku pengetap. Bahkan ada bos yang memberi upah terhadap sopir tersebut. Narasumber merupakan warga yang tinggal di dekat salah satu SPBU di Bontang.

Baca Juga:  Kasus Pengetap BBM Subsidi, Warga Tanjung Laut Indah Dituntut 4 Bulan Penjara

“Memang kerjaannya demikian (pengetap),” kata warga tersebut.

Tak hanya itu, beberapa sopir itu juga memberikan sedikit upeti terhadap petugas SPBU. Sehingga mendapatkan kesempatan untuk membeli yang kedua kalinya. Ia menuturkan beberapa kendaraan itu berada dalam satu koordinasi.

“Karena kendaraan yang antre tiap hari-hari itu saja,” ucapnya.

Ia meminta aparat untuk sering melakukan pengecekan ke lapangan. Agar fenomena ini segera terungkap.

Diketahui pihak kepolisian juga sebelumnya telah menangkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. A (50) warga Tanjung Laut Indah diringkus di kediamannya, 25 April lalu. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, tersangka sengaja memodifikasi mobilnya untuk memborong BBM jenis solar dalam jumlah banyak dari pom bensin. “Di dalam mobilnya ada tangki berkapasitas seribu liter, jadi sudah dimodif,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengawas SPBU Bontang Bantah Ada Praktik Curang Pengetap Solar

Terakhir, dia mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada para nelayan di sekitar pelabuhan. Adapun aktivitas jual beli solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti solar 500 liter. Dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: antre solarPengetap solar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengasuh Panti Asuhan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Next Post

Anggaran Popda Rp 1,5 Miliar, Diusulkan di APBD Perubahan

Related Posts

Timbun 1 Ton Solar, 3 Warga Bontang Ditangkap Polisi
Kriminal

Timbun 1 Ton Solar, 3 Warga Bontang Ditangkap Polisi

6 Mei 2023, 11:30
Kasus Pengetap BBM Subsidi, Warga Tanjung Laut Indah Dituntut 4 Bulan Penjara
Kriminal

Kasus Pengetap BBM Subsidi, Warga Tanjung Laut Indah Dituntut 4 Bulan Penjara

5 Oktober 2022, 10:30
Pengawas SPBU Bontang Bantah Ada Praktik Curang Pengetap Solar
Bontang

Pengawas SPBU Bontang Bantah Ada Praktik Curang Pengetap Solar

8 Juni 2022, 16:00
Privat: Pertamina Jamin Pasokan Solar Cukup
Bontang

Biar Tepat Sasaran, Beli Solar Pakai Fuel Card Bakal Diterapkan di Bontang

4 Juni 2022, 13:00
Kasus Penganiayaan Sopir Truk Antre Solar, Divonis Pidana Percobaan Satu Bulan
Kriminal

Kasus Penganiayaan Sopir Truk Antre Solar, Divonis Pidana Percobaan Satu Bulan

3 Juni 2022, 11:47
Pemkot Bontang Batal Ajukan Tambahan Kuota Solar
Bontang

Pengelola SPBU Bontang Jangan Layani Pengetap

1 Juni 2022, 12:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.