Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Soal Praktik Curang Pengetap Solar, Pengamat Hukum; Bisa Dipenjara Tiga Tahun

Reporter: Redaksi
Jumat, 3 Juni 2022, 15:30 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Pemkot Bontang Batal Ajukan Tambahan Kuota Solar

Antrean di sejumlah SPBU mengular, diduga imbas dari adanya praktik curang pengetap solar

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dugaan maraknya pengetapan BBM jenis solar bersubsidi harus segera diusut. Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan jangan sampai kejadian ini dibiarkan begitu saja. Sebab dampaknya sangat menyusahkan masyarakat. Apalagi pengetapan dilakukan secara masif dengan skala yang besar.

“Selain itu pengetapan atau penimbunan ini memang juga bertentangan dengan hukum. Dalam UU Migas tidak diperkenankan menimbun seperti itu,” kata Orin.

Menurutnya pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana mencapai tiga tahun. Termasuk jika terbukti ada pihak dari SPBU yang membantu melakukan kejahatan dapat diancam sepertiga dari pidana pokok. Menurutnya, informasi dan edukasi terkait hukum perlu disebarluaskan.

“Supaya ada efek pencegahan dan pengetahuan hukumnya,” ucapnya.

Tak hanya itu pengawasan bisa dijadwalkan oleh aparat dan stakeholder terkait. Termasuk dengan melibatkan dari pihak SPBU. Sementara dari sisi konsumen juga bisa mengirimkan aduan sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan di tiap SPBU.

“Sebaiknya memang harus sering dilakukan pengawasan oleh instansi yang berwenang,” tutur dia.

Baca Juga:  Antrean Solar di Bontang Masih Marak, Nursalam; Sama Saja Melecehkan Aparat

Kini, antrean kendaraan bermesin diesel ini terus terjadi di sekitar SPBU, tiap harinya. Telah terjadi kesepakatan bahwa antrean bisa dimulai 14.00. Bahkan Satlantas melarang adanya kendaraan parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Brigjen Katamso hingga Bhayangkara. Sebelum durasi penyaluran dimulai.

Sebelumnya, ada oknum pengendara yang memanfaatkan terbatasnya ketersediaan solar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan hasil berbincang dengan sopir yang mengantre, umumnya mereka mengaku pengetap. Bahkan ada bos yang memberi upah terhadap sopir tersebut. Narasumber merupakan warga yang tinggal di dekat salah satu SPBU di Bontang.

“Memang kerjaannya demikian (pengetap),” kata warga tersebut.

Tak hanya itu, beberapa sopir itu juga memberikan sedikit upeti terhadap petugas SPBU. Sehingga mendapatkan kesempatan untuk membeli yang kedua kalinya. Ia menuturkan beberapa kendaraan itu berada dalam satu koordinasi.

“Karena kendaraan yang antre tiap hari-hari itu saja,” ucapnya.

Ia meminta aparat untuk sering melakukan pengecekan ke lapangan. Agar fenomena ini segera terungkap.

Baca Juga:  Antre Solar di SPBU Kilo 3, Pengemudi Truk Diduga Dikeroyok

Diketahui pihak kepolisian juga sebelumnya telah menangkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. A (50) warga Tanjung Laut Indah diringkus di kediamannya, 25 April lalu. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, tersangka sengaja memodifikasi mobilnya untuk memborong BBM jenis solar dalam jumlah banyak dari pom bensin. “Di dalam mobilnya ada tangki berkapasitas seribu liter, jadi sudah dimodif,” ungkapnya.

Terakhir, dia mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada para nelayan di sekitar pelabuhan. Adapun aktivitas jual beli solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti solar 500 liter. Dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. (ak)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: antre solarPengetap solar
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan54Tweet34Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Uang Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta Milik 16 Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dikembalikan

Uang Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta Milik 16 Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dikembalikan

Kamis, 11 Agustus 2022, 16:26 WITA
Banyak Hambatan Tol Bontang-Samarinda

Ini Alasan Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari Proyek Strategis Nasional

Kamis, 11 Agustus 2022, 14:54 WITA
Kelanjutan Tol Samarinda-Bontang Belum Jelas

Mahasiswa Galang Tanda Tangan Petisi, Bentuk Protes Penghapusan Jalan Tol Samarinda-Bontang

Kamis, 11 Agustus 2022, 12:30 WITA
Piutang Pengelolaan Aset Wisma Atlet Belum Beres, Wali Kota Bontang dan Sekkot Digugat

Piutang Pengelolaan Aset Wisma Atlet Belum Beres, Wali Kota Bontang dan Sekkot Digugat

Kamis, 11 Agustus 2022, 09:35 WITA
Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru

Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding

Rabu, 10 Agustus 2022, 17:00 WITA
Lahan Eks Terbang Layang Bontang Lestari Ditawarkan Jadi Pelabuhan Bongkar Muat

Lahan Eks Terbang Layang Bontang Lestari Ditawarkan Jadi Pelabuhan Bongkar Muat

Rabu, 10 Agustus 2022, 15:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Anggaran Popda Rp 1,5 Miliar, Diusulkan di APBD Perubahan

Anggaran Popda Rp 1,5 Miliar, Diusulkan di APBD Perubahan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Sabtu, 6 Agustus 2022, 12:36 WITA
Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Kamis, 4 Agustus 2022, 17:00 WITA
Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Kamis, 4 Agustus 2022, 11:45 WITA
IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

Minggu, 7 Agustus 2022, 14:06 WITA
Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA
Uang Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta Milik 16 Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dikembalikan

Uang Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta Milik 16 Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dikembalikan

Kamis, 11 Agustus 2022, 16:26 WITA
Banyak Hambatan Tol Bontang-Samarinda

Ini Alasan Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari Proyek Strategis Nasional

Kamis, 11 Agustus 2022, 14:54 WITA
Upacara on the Road Bakal Digelar di Tiga Titik

Upacara on the Road Bakal Digelar di Tiga Titik

Kamis, 11 Agustus 2022, 13:59 WITA
Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Kamis, 11 Agustus 2022, 13:49 WITA
Kelanjutan Tol Samarinda-Bontang Belum Jelas

Mahasiswa Galang Tanda Tangan Petisi, Bentuk Protes Penghapusan Jalan Tol Samarinda-Bontang

Kamis, 11 Agustus 2022, 12:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.