• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Penganiayaan Sopir Truk Antre Solar, Divonis Pidana Percobaan Satu Bulan

by Redaksi Bontang Post
3 Juni 2022, 11:47
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis. Bagi pelaku penganiayaan di sekitar SPBU kilometer 3. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta mengatakan majelis hakim memberikan pidana percobaan bagi terpidana J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan,” kata Manik.

Vonis yang diberikan berupa pidana penjara selama satu bulan. Pidana tersebut tidak dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. Disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir.

“Jadi jika selama enam bulan pasca putusan melakukan tindak pidana maka dia menjalani hukuman selama satu bulan,” ucapnya.

Baca Juga:  Penganiayaan Sopir Truk di SPBU, Polres Periksa Satu Terduga

Persidangan ini berlangsung selama sehari. Mengacu KUHPidana. Karena penyidik memasukkan berkas dalam pemeriksaan cepat. Diketahui sidang dilakukan pada 31 Mei. Dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pembacaan putusan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang menetapkan tersangka kasus penganiayaan sopir truk yang mengantre solar di SPBU kilometer tiga, 30 Mei lalu. Kasatreskrim Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan tersangka berinsial J yang juga bekerja sebagai sopir truk.

Sebelumnya kabar yang berhembus korban yang berinisial Sa dikeroyok. Tetapi langsung diklarifikasi oleh Iptu Bonar bahwasanya perkara ini masuk penganiayaan. Sebab, pengeroyokan melibatkan banyak orang. Sementara pelaku yang didapat hanya satu.

Korban mengaku dianiaya oleh J. Kemudian Sa merasa dirugikan saat mengantre bahan bakar subsidi solar. “Keduanya terlibat salah paham saat antrean dua jalur dan  ingin cepat masuk ke SPBU,” katanya.

Baca Juga:  Pengelola SPBU Bontang Jangan Layani Pengetap

Tersangka melanggar KUHP pasal 352 yakni penganiayaan ringan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. Adapun yang diminta keterangan sebelumnya ialah saksi mata di lokasi kejadian saat itu.

Diketahui antrean di SPBU tersebut terdiri dari dua jalur. Jalur pertama ialah dari arah simpang empat Loktuan. Sementara sisanya ialah di ruas jalan lain. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: antre solar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dinilai Bisa Minimalisasi Dampak Banjir, Wawali Najirah Tetapkan Jumat Bersih Jadi Agenda Rutin

Next Post

Perpustakaan Polnes Samarinda Seberang Terbakar, Mahasiswa Berhamburan

Related Posts

Privat: Pertamina Jamin Pasokan Solar Cukup
Bontang

Biar Tepat Sasaran, Beli Solar Pakai Fuel Card Bakal Diterapkan di Bontang

4 Juni 2022, 13:00
Pemkot Bontang Batal Ajukan Tambahan Kuota Solar
Bontang

Soal Praktik Curang Pengetap Solar, Pengamat Hukum; Bisa Dipenjara Tiga Tahun

3 Juni 2022, 15:30
Pemkot Bontang Batal Ajukan Tambahan Kuota Solar
Bontang

Pengelola SPBU Bontang Jangan Layani Pengetap

1 Juni 2022, 12:00
Antre Solar di SPBU Kilo 3, Pengemudi Truk Diduga Dikeroyok
Kriminal

Penganiayaan Sopir Truk di SPBU, Polres Periksa Satu Terduga

30 Mei 2022, 11:18
Pemkot Bontang Batal Ajukan Tambahan Kuota Solar
Bontang

Antrean Solar di Bontang Sudah Meresahkan

30 Mei 2022, 11:00
Antre Solar di SPBU Kilo 3, Pengemudi Truk Diduga Dikeroyok
Kriminal

Antre Solar di SPBU Kilo 3, Pengemudi Truk Diduga Dikeroyok

29 Mei 2022, 21:59

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.