bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis. Bagi pelaku penganiayaan di sekitar SPBU kilometer 3. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta mengatakan majelis hakim memberikan pidana percobaan bagi terpidana J.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan,” kata Manik.
Vonis yang diberikan berupa pidana penjara selama satu bulan. Pidana tersebut tidak dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. Disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir.
“Jadi jika selama enam bulan pasca putusan melakukan tindak pidana maka dia menjalani hukuman selama satu bulan,” ucapnya.
Persidangan ini berlangsung selama sehari. Mengacu KUHPidana. Karena penyidik memasukkan berkas dalam pemeriksaan cepat. Diketahui sidang dilakukan pada 31 Mei. Dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pembacaan putusan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang menetapkan tersangka kasus penganiayaan sopir truk yang mengantre solar di SPBU kilometer tiga, 30 Mei lalu. Kasatreskrim Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan tersangka berinsial J yang juga bekerja sebagai sopir truk.
Sebelumnya kabar yang berhembus korban yang berinisial Sa dikeroyok. Tetapi langsung diklarifikasi oleh Iptu Bonar bahwasanya perkara ini masuk penganiayaan. Sebab, pengeroyokan melibatkan banyak orang. Sementara pelaku yang didapat hanya satu.
Korban mengaku dianiaya oleh J. Kemudian Sa merasa dirugikan saat mengantre bahan bakar subsidi solar. “Keduanya terlibat salah paham saat antrean dua jalur dan ingin cepat masuk ke SPBU,” katanya.
Tersangka melanggar KUHP pasal 352 yakni penganiayaan ringan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. Adapun yang diminta keterangan sebelumnya ialah saksi mata di lokasi kejadian saat itu.
Diketahui antrean di SPBU tersebut terdiri dari dua jalur. Jalur pertama ialah dari arah simpang empat Loktuan. Sementara sisanya ialah di ruas jalan lain. (ak)




