Kasus Penyelewengan BBM di Bontang Masih Diproses Polisi

Ilustrasi

bontangpost.id – Pengungkapan praktik dugaan pengetap BBM telah dilakukan oleh Polres Bontang pada tahun lalu. Dari 11 tersangka, baru empat yang sudah masuk proses persidangan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan tidak melimpahkan berkas secara bersama-sama.

“Pasalnya peran mereka berbeda-beda. Ada yang pengetap ada juga oknum petugas SPBU terlibat kongkalikong,” katanya.

Polres Bontang pun berjanji akan menyerahkan seluruh berkas ke kejaksaan. Setelah proses pendalaman rampung. Ia menyadari ada pihak yang menjadi pelaku utama dan turut serta. Pada Juli lalu, lima tersangka ditangkap. Setelah kepergok pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU Tanjung Laut.

Setelahnya dilakukan pengecekan terhadap mobil itu, ternyata tangkinya sudah dimodifikasi. Sehingga bisa menampung banyak. Saat itu petugas menyita 12 jeriken berukuran 5 liter isi BBM pertalite. Terpidana Supardi pun dalam menjalankan aksinya bekerja sama dengan operator SPBU. Sekali pengisian bisa mencapai 40 sampai 60 liter.

Akibat perbuatannya, tiga operator SPBU ikut diringkus. Yakni Ru (35) warga Berebas Tengah, An (24) Warga jalan poros Bontang, dan MFA (20) warga Tanjung Laut. Tak hanya pengetap dan operator, polisi juga membekuk pengawas SPBU tersebut. Lantaran dinilai abai dan tidak mengawasi bawahannya. Pengawas itu berinisial He (30) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Dari lima tersangka kala itu hanya Supardi yang telah menjalani peradilan. Ia pun divonis lima bulan penjara. Putusan itu dikeluarkan pada 16 November lalu. Beserta denda senilai Rp1 juta. Jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan.

Kemudian pada November lalu Satreskrim Polres Bontang membekuk enam tersangka. Mereka terdiri dari pengetap, operator, dan pengawas SPBU. Tepatnya di dua SPBU yakni Akawy dan Kopkar. Dari enam itu baru tiga yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bontang. Meliputi Rusli yang diduga pengetap, Andirmansyah, dan Muh Fajri Ansya Abdul Rahman.

“Saat ini masih dalam proses persidangan,” pungkasnya. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version