• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pengetap BBM di Loktuan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
14 Desember 2022, 12:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Mobil dan puluhan jeriken yang disita polisi sebagai barang bukti

Mobil dan puluhan jeriken yang disita polisi sebagai barang bukti

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus pengetapan BBM bersubsidi jenis solar di Pengadilan Negeri Bontang telah masuk tuntutan. Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 2,5 tahun dengan terdakwa Mustafa. JPU menilai terdakwa telah melanggar pasal 55 UU RI 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI 11/2020 Tentang Cipta Kerja. Sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum.

“Kurun waktu itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 juta. Ketentuannya apabila tidak dibayar pasca putusan inkrah diganti dengan penjara selama tiga bulan. Barang bukti berupa pikap mitsubishi L-300 berwarna hitam nopol KT 8164 DA dirampas untuk negara.

Baca Juga:  Sopir Mobil Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda Diburu Polisi

“Beserta solar sejumlah 972,1 liter,” ucapnya.

Baca juga; Pengetap BBM Subsidi di Loktuan Pakai 3 Mobil, Sehari Kumpulkan 120 Liter Solar

Sementara untuk barang bukti jeriken berkapasitas lima liter 11 buah, 10 liter 13 buah, 20 liter 14 buah, 25 liter satu buah, 30 liter tujuh buah. Ditambah dua drum ukuran masing-masing 200 liter, tiga buah fuel card, satu alkon, satu aki, gayung, dan corong plastik dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya Kamis (15/12) akan dilakukan persidangan kembali. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sebelumnya terdakwa ditetapkan tersangka pada awal September lalu oleh Satreskrim Polres Bontang. Pengungkapan ini awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi melakukan pengintaian selama dua hari, sebelum berhasil meringkus tersangka.

Baca Juga:  Muluskan Pengetap, Sogok Operator SPBU Rp 5 Ribu

“Saat diringkus tersangka sedang memindahkan solar dari mobil ke dalam jeriken dan drum,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan 3 mobil. Salah satunya menggunakan mobil pikap bernomor polisi KT 8164 DA. Dalam sehari, dia bisa mengumpulkan sekira 120 liter solar. Terdakwa sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir ini. Namun, aktif kembali selama 5 hari terakhir ini.  Biasanya, dia membeli solar tersebut di SPBU KM 3. Selanjutnya, dia menjual solar seharga Rp 9.900 sampai Rp 10.500 per liter. (ak)

Tags: Pengetap BBM
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Dapat Anggaran Penanganan Banjir, Bankeu Rp 58 Miliar Fokus Perbaikan Jalan

Next Post

Argentina ke Final, Messi dan Alvarez Ukir Sejarah Istimewa

Related Posts

Polisi Tangkap Pengecer BBM di Bontang Lestari
Kriminal

Polisi Tangkap Pengecer BBM di Bontang Lestari

22 April 2024, 10:37
Soal Harga BBM, Jokowi: Kita Naik 10 Persen Saja, Demonya 3 Bulan
Kriminal

Kasus Penyelewengan BBM di Bontang Masih Diproses Polisi

4 Januari 2024, 12:00
Kongkalikong Selundupkan BBM Subsidi, Enam Pengetap dan Pegawai SPBU Diringkus Polres Bontang
Kriminal

Muluskan Pengetap, Sogok Operator SPBU Rp 5 Ribu

15 November 2023, 11:25
Tanggapi Persoalan Pengecer BBM, Pemkot Sebut Tak Pernah Terbitkan Izin
Bontang

Tanggapi Persoalan Pengecer BBM, Pemkot Sebut Tak Pernah Terbitkan Izin

4 Agustus 2023, 14:28
Jadi Pengetap BBM, Honorer Dispopar Bontang Diberhentikan
Bontang

Jadi Pengetap BBM, Honorer Dispopar Bontang Diberhentikan

2 Agustus 2023, 13:16
Pasca Terkuaknya Penimbunan Pertalite, Pihak SPBU Pilih Bungkam
Kriminal

Pasca Terkuaknya Penimbunan Pertalite, Pihak SPBU Pilih Bungkam

24 Juli 2023, 19:44

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.