bontangpost.id – Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus pengetap BBM bersubsidi jenis Pertalite, pada Sabtu (20/4/2024) pukul 23.00.
Pa (39) Warga Bontang Lestari diringkus usai melakukan pengisian BBM di SPBU Kilometer 8, jalan poros Bontang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, hampir 300 liter Pertalite berhasil disita pihaknya.
Awalnya kepolisian melakukan patroli, kemudian mencurigai kendaraan jenis Daihatsu Sigra yang melakukan pengisian dari SPBU KM 8 secara berkali-kali. Diketahui tersangka melakukan pengisian sebanyak tiga kali dalam sehari.
“Dibuntuti anggota (polisi), setelah diperiksa di wilayah Bontang Lestari, ketahuan menyelewengkan BBM subsidi,” ungkapnya.

Rencananya, Pertalite tersebut akan kembali dijual secara ecer dengan harga yang lebih tinggi. Adapun polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 3 jeriken berisi masing-masing 5 liter Pertalite, 9 jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter, selang, baskom, gayung, dan ponsel.
“Masih kami dalami sudah berapa lama dia melakukan kecurangan itu, yang jelas rencana mau dijual kembali,” katanya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. (*)







