BONTANG – Ihwal kasus korupsi dana Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang bakal memasuki babak baru. Tersangka yakni mantan Dirut Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono bakal menjalani sidang pertama. Tepatnya pada Senin (9/3/2020) di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudo Adiananto membenarkan telah keluar keputusan terkait jadwal. Dengan agenda pembacaan dakwaan. Mengenai waktu sidang belum mendapat informasi lebih lanjut.
“Karena harus mengantre. Tetapi pastinya sidang pertama Senin mendatang,” kata Yudo.
Sejumlah sembilan jaksa disiapkan dalam penanganan perkara ini. Terdiri dari jaksa Pidsus Kejati Kaltim dan Kejari Bontang. Selain itu status tahanan pun mengalami perubahan. Kini tersangka secara resmi berstatus tahanan hakim. Durasinya selama satu bulan. Mulai 28 Februari hingga 28 Maret.
“Tujuannya untuk efektivitas persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya Dandi harus mendekam di balik jeruji Lapas Bontang. Tepat pada keputusan ini keluar maka tersangka dipindahkan ke Lapas Samarinda. Diketahui, Perusda AUJ mendapatkan penambahan penyertaan modal dari Pemkot Bontang pada APBD 2014 dan 2015. Totalnya sekira 16 miliar yang didistribusikan kepada empat anak perusahaan pelat merah itu.
Namun, dari pengelolaan dana itu terdapat indikasi penyimpangan penggunaan dana. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 8 miliar lebih. Penyimpangan dana itu diduga adanya pekerjaan fiktif serta penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tersangka sempat melarikan diri. Dalam pelariannya, ia sempat menggunakan samaran menjadi Deny Priyono beralamat di Samarinda. Jejaknya tercium setelah buron selama setahun. Ia diciduk di Madiun, Jawa Timur. Setelah Kejari Madiun mengetahui posisinya, segera dilakukan koordinasi dengan Kejari Bontang untuk meringkus tersangka.
Sebelumnya diberitakan, berkas dakwaan dugaan korupsi perusda rampung sekira pertengahan bulan lalu. Berkasnya pun sempat masuk dalam tahap dua. Bentuknya penyerahan tersangka dan barang bukti. Mengingat masa tahanan penyidik telah habis pasca ditangkap sejak 24 Oktober lalu.
Durasi masa tahanan awal ialah 20 hari. Selanjutnya dilakukan perpanjangan selama 40,30, dan terakhir 30 hari. Jika diakumulasi maka berkisar empat bulan. “Supaya tidak lepas dari hukum maka kami tahap dua kan,” pungkasnya. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: