BONTANGPOST.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini berkembang ke dugaan tindak pidana makar. Pemerintah menilai aktivitas tersebut tidak sekadar pelanggaran hukum terkait intersepsi komunikasi, tetapi diduga memiliki tujuan melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyidik tengah mendalami motif di balik penyadapan yang diduga dilakukan terhadap kepala negara.
Menurut Yusril, terdapat indikasi tindakan tersebut bertujuan membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. Namun, dugaan itu bukan berarti adanya rencana pembunuhan terhadap Prabowo.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka sebelumnya didasarkan pada dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Namun, perkembangan penyidikan membuat aparat turut menelusuri motif serta sasaran akhir dari tindakan tersebut.
Pendalaman itu kemudian mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 191. Ketentuan tersebut mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling lama 20 tahun. Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan tersebut masih perlu didalami dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.
Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi.
ISTANA NILAI PENYADAPAN BISA MENGANCAM NEGARA
Pandangan Yusril sejalan dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Istana menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan perkara biasa karena berpotensi mengancam kepentingan negara dan keselamatan pimpinan nasional.
Prasetyo bahkan menyebut tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan makar.
Pemerintah, kata dia, masih menunggu hasil lengkap penyidikan untuk mengetahui motif di balik aktivitas tersebut. Termasuk siapa pihak yang menerima maupun memanfaatkan rekaman komunikasi hasil penyadapan.
Prasetyo mengaku belum memperoleh informasi terperinci mengenai tujuan Listyo Sigit bersama dua jenderal lainnya melakukan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh kepolisian.
Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang. Prasetyo memastikan kasus tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Dia juga menegaskan penyadapan sebenarnya memiliki landasan hukum yang jelas. Pelaksanaannya hanya diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama untuk kepentingan penegakan hukum.
Kasus dugaan penyadapan ini bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui adanya aktivitas tersebut. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan aktivitas tersebut tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sasaran penyadapan juga disebut tidak hanya mencakup Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha turut masuk dalam daftar nomor yang dipantau.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut diduga digunakan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Akibatnya, nomor-nomor tersebut diduga bisa disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Temuan lain yang turut didalami adalah dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Melalui metode Scientific Crime Investigation, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
Asep menegaskan, penggunaan teknologi pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus tetap berpedoman pada aturan hukum. Pelaksanaannya juga wajib memperhatikan perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum. (KP)





