bontangpost.id – Selama fee belum disetor, izin yang diurus di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal menggantung tak jelas juntrungannya. Investor pun terpaksa mengamini gelontoran uang perusahaan masuk ke kantong pejabat PPU.
AAT Prawira seperti tak percaya apa yang didengarnya, ketika mengurus izin prinsip pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), di Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, 10 Maret 2021. Upayanya mengonfirmasi kapan izin yang diajukan PT Bara Widya Utama terbit, justru mendapat jawaban yang tak lazim dari Heri Nurdiansyah.
“Dia bilang, izinnya tinggal paraf berjenjang. Kalau siap 500 (Rp 500 juta) kita langsung nyebelah,” kata Aat mengulangi perkataan ASN di Bagian Ekonomi Setkab PPU itu ketika bersaksi di persidangan suap dan gratifikasi yang menyeret bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) Cs, Rabu (13/7) malam.
Aat mengerti maksud perkataan Heri kala itu. Jika angka 500 tersebut mengindikasikan rupiah yang harus disetor. Namun, hal tersebut dirasa tak masuk di akal. Dia memilih menunda mengurus izin tersebut. Sepekan berlalu, petinggi PT Bara Widya Utama menyuruhnya mengamini saja permintaan tersebut. “Setahu saya memang ada pertemuan antara direksi dengan Muliadi (Plt Sekkab PPU) majelis. Kantor saya pun sudah mentransfer uang itu untuk saya beri ke sana,” akunya. Akhir bulan, tepatnya 29 Maret 2021, dia bertemu Heri yang baru pulang dinas ke luar kota di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Heri memberitahunya jika izin sudah beres. Termasuk paraf berjenjang dari kabag ekonomi Setkab PPU, asisten II Setkab PPU, plt Sekkab PPU, hingga bupati. Bukti berupa salinan digital izin ditunjukkan. Untuk fisik akan diambilkannya di Pemkab PPU. “Saya kasih uang Rp 500 juta itu sekitar pukul 11.00 Wita. Heri langsung nyebrang ke PPU. Terima fisik izin itu sekitar Pukul 16.00 Wita, di tempat yang sama waktu kasih uang itu,” tuturnya.
Nasib serupa dialami dua saksi lain yang dihadirkan KPK ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Yakni Sam Asyari (PT Aubry True Energi) dan Syarifuddin (CV Putra Perkasa). Sam Asyari mengaku, perusahaan tempatnya bekerja menjadi subkontraktor dari PT Petronesia Benimel, yang tengah bersiap membangun batching plant dan asphalt mix plant di PPU.
“Akhir Desember 2021 bangunan yang ada disegel Satpol PP. Saya diminta mengurus izinnya. Tapi bangunan itu belum bisa beroperasi,” ungkapnya memberikan keterangan.
Dia pun ke Pemkab PPU dan bertemu Muliadi . Dia menanyakan mengapa bangunan itu disegel. Padahal perusahaannya masih membangun dua pengolahan semen dan aspal itu. “Izinnya belum di-follow up. Ditodong pistol pun saya enggak bisa buka segel itu tanpa izin dari bupati,” tuturnya mengulangi perkataan Muliadi.
Saat itu pula, dia langsung diarahkan untuk bertemu Durajat, kabag ekonomi Setkab PPU dan Muliadi berpesan.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan 250 sama PT Petronesia Benimel. Tapi siapkan saja 500 buat jaga-jaga,” lanjutnya menuturkan perkataan Muliadi dalam pertemuan yang terjadi pada 2 Januari 2022. Bingung, Sam mengaku sempat bertanya berapa angka pastinya dan ditegaskan sekitar 300. Angka itu sudah dipastikan nominal rupiah. Ketika ditanya JPU KPK Ferdian Adi Nugraha seberapa yakin dirinya jika angka yang dimaksud itu dalam nominal juta.
“Kalau ratusan ribu kayak enggak masuk akal aja, Pak. Makanya yakin kalau itu jutaan apalagi ngurus izin prinsip pembangunan,” jawabnya.
Omongan Muliadi itu diteruskannya ke direksi perusahaan dan diamini. Namun dirinya tak mengikuti bagaimana uang itu diberikan. Lantaran dia tengah berada di Jakarta. Sepengetahuannya, ada perwakilan perusahaan yang mengantarkan uang itu pada 11 Januari 2022. Lokasi pemberian uang itu di Graha NU Balikpapan.
“Saya sempat chat dengan staf yang antar katanya sudah diambil. Saya konfirmasi yang ambil Heri Nurdiansyah, staf bagian ekonomi,” jelasnya. Izin prinsip yang dibutuhkan diketahuinya sudah terbit beberapa hari sebelumnya pada 5 Januari 2022. Ketika Heri menunjukkan salinan digital. Sementara salinan fisik izin itu baru diberikan jika sudah dibayar.
Tak hanya izin prinsip yang jadi mainan AGM dan Muliadi untuk mengepul duit haram di PPU. Izin lain pun demikian. Syarifuddin mengaku juga dimintai fulus ketika dirinya mengurus izin usaha toko modern (IUTM).
“Perusahaan saya bergerak di bidang jasa perizinan, majelis. Pada 2021 itu saya mendapat kerjaan mengurus IUTM PT Indomarco Prismatama,” tuturnya. Izin retail waralaba untuk delapan lokasi di PPU yang diurusnya dipatok biaya berkisar Rp 15-20 juta. Angka itu dijelaskan Durajat dan Heri Nurdiansyah.
“Saya sih keberatan. Karena biaya itu diambil dari pembayaran saya untuk mengurus izin itu,” singkatnya. Jika ketiga orang ini mengakui memberi gelontoran uang dalam pengurusan izin di Pemkab PPU, beda cerita dengan Ahmad Yora Harahap (PT Prima Surya Silica), dan Suwandi Taslim (PT Indoka Mining Resources).
Kedua saksi ini membantah pernah memberikan sejumlah uang lewat Durajat atau Heri Nurdiansyah. Keterangan keduanya di persidangan pun bertolak belakang dengan keterangan yang tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) KPK. Dalam BAP, keduanya mengaku memberikan masing-masing Rp 500 juta untuk mengurus izin prinsip.
Keterangan itu otomatis terkonfrontasi lantaran keduanya diperiksa bersama Durajat dan Heri Nurdiansyah yang mengakui menerima uang tersebut dari mereka. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim, langsung meminta JPU untuk menuangkan keterangan berbelit saksi ini, dalam tuntutan yang diajukan nantinya.
“Kami pun majelis akan menuangkan dalam putusan soal berbelitnya keterangan saksi. Dengan begitu, bisa dilanjutkan dengan dugaan memberikan keterangan palsu,” singkatnya. Saat gilirannya menanggapi keterangan para saksi, AGM mengaku tak pernah mengeluarkan pernyataan lisan atau tertulis terkait pungutan uang dalam penerbitan izin tersebut.
“Saya mohon maaf untuk teman-teman swasta karena tidak memantau hal ini. Niat utama saya membangun perekonomian yang kuat di PPU dengan menerima investasi yang masuk,” katanya dari layar virtual persidangan. Sidang untuk perkara AGM Cs ini akan kembali bergulir, (15/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post